KEDIRI, JP Radar Kediri - Buku dan poster milik AFY, 19, terduga pelaku provokasi media sosial yang sempat disita oleh pihak kepolisian, kemarin sudah dikembalikan. Total ada 3 buku terdiri dari 2 buku bacaan dan 1 buku tulis serta 7 poster.
Itu dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Anang Hartoyo. Dia menyebut jika buku dan poster sudah dikembalikan kemarin.
“Sejak kemarin siang saat memberikan surat kuasa dan surat pemeriksaan tambahan sudah ada informasi tersebut. Namun kami baru dipanggil untuk mengambil sekitar pukul 18.00 sampai 18.30,” terang Anang saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
Ditanya alasan pengembalian, Anang tak mengetahui detail pastinya. Sebab ketika ditanyakan kepada petugas kepolisian, pihaknya pun juga tidak beritahu secara jelas latar belakang pengembaliannya.
“Kami tidak tahu pasti alasannya apa. Yang terpenting buku dan poster sudah dikembalikan. Jadi yang masih ditahan penyidik adalah handphone dan laptop,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat dikonfirmasi terkait pengembalian buku masih enggan memberikan tanggapan secara mendetail.
“Coba cek ke Kasatreskrim langsung ya,” tulisnya singkat. Di lain sisi, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat dihubungi wartawan media ini tidak ada balasan hingga berita ini ditulis.
Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop.
AFY pun dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.
Editor : Andhika Attar Anindita