Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MBG Berhenti Saat Hari Libur! BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026

S
Ilustrasi penutupan MBG. (Ilustrator: Afrizal)
Ilustrasi penutupan MBG. (Ilustrator: Afrizal)
 
JP Radar Kediri – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami penyesuaian. Terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait berhentinya penyaluran MBG saat periode hari libur. 

Advertisement

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6) dikutip dari Jawapos.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Advertisement

BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

Advertisement

Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Dalam artian petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.

Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.

BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.

Advertisement

Artikel Terkait

Demo Malang Hari Ini 17 Juni: Mahasiswa Usung 5 Tuntutan Mulai MBG hingga Harga BBM

Demo Malang Hari Ini 17 Juni: Mahasiswa Usung 5 Tuntutan Mulai MBG hingga Harga BBM

Mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Malang kembali menggelar demo hari ini, Rabu (17/6/2026) dipusatkan depan Gedung DPRD Kota Malang Dimulai pada pukul 09.00

Heboh Penyaluran Dana MBG kepada Presiden, BGN Tegaskan Faktanya

Heboh Penyaluran Dana MBG kepada Presiden, BGN Tegaskan Faktanya

Publik dihebohkan dengan pernyataan yang mengatasnamakan Kepala BGN Nanik S. Deyang terkait pernyataan mengenai mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta tuduhan adany

Penyebab SPPG MBG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026, BGN Bantah Kabar Kendala Dana

Penyebab SPPG MBG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026, BGN Bantah Kabar Kendala Dana

Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara mengenai rumor yang beredar di media sosial terkait penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Giz

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer