MBG Berhenti Saat Hari Libur! BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026

JP Radar Kediri – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami penyesuaian. Terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait berhentinya penyaluran MBG saat periode hari libur.
"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6) dikutip dari Jawapos.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.
“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.
Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Dalam artian petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.
Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.
“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.
Baca Juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG! Ini Bagian yang Diperankannya
BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.



