Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Menggila: Ketika UMKM dijadikan ‘sapi perah’ Sementara Pengusaha Kelas Atas Dapat Bebas

R
Akhmad Akbar Adiningcahya (Sistem Informasi/Universitas Trunojoyo Madura)
Akhmad Akbar Adiningcahya (Sistem Informasi/Universitas Trunojoyo Madura)

Advertisement

Oleh: Akhmad Akbar Adiningcahya

Inkonsisten ruang belanja di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan ironi yang melukai hati Nurani rakyat. Di satu sisi, Direktorat Jendral Pajak ( DJP) terus memperketat peraturan bagi kelompok usaha melalui regulasi baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026.

Meski pemerintah telah mengklaim bahwa peraturan tersebut ditargetkan untuk mencegah “ Pengusaha Besar Menyamar Sebagai UMKM”, realita di lapangan menunjukkan bahwa peraturan baru ini justru menambah beban psikologis dan administrative bagi pemilik usaha kecil. UMKM dipaksa tertib ditengah penurunan daya beli masyarakat, Sementara sektor ekonomi kelas atas terus melesat dan mengalami pertumbuhan, keringanan tetap diberikan melalui kebijakan pembebasan pajak atau kompensasi perpajakan yang kompleks.

Advertisement

Ketidakseimbangan perlakuan ini memicu pertanyaan mengenai arah keadilan distribusi beban negara. Data kementerian koperasi san UKM menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi dominan hingga 61,9% terhadap produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap hampir 97% total tenaga kerja di Indonesia. Namun, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi ini berbanding terbalik dalam potret perpajakan demi mengejar target penerimaan pajak dalam PBN yang dipatok sebesar 2,357,7 triliun.

Hingga pertengahan juni, realisasi penerimaan pajak nasional telah mencapai Rp.940,31 triliun atau sekitar 39,62% dari target tahunan. Namun, proses pengumpulan ini terasa tidak adil bagi pemilik UMKM.

Advertisement

Disaat para pemilik UMKM ini mengalami kesulitan pemerintah seakan tutup mata dan tidak mau peduli akan keadaan tersebut, tetapi ketika UMKM tersebut telah mengalami masa keemasannya pemerintah langsung melirik dan meminta bagian dalam keuntungan tersebut yang diatasnamakan pajak, Sedangkan untuk para pengusaha besar / pengusaha asing seringkali diberikan kelonggaran akan system perpajakan terserbut.

Jika struktur *erpajakan diindonesia terus menekan kelompok yang lemah, maka moral dari penarikan pajak itu sendiri akan luntur. Reformasi perpajakan sejatinya tidak boleh mengorbankan keadilan demi mengejar angka yang ada diatas kertas. Pemerintah harus segera merubah system tersebut dan menyeimbangkan nya dengan cara melakukan transparasi, pengawasan aliran dananya dan merevisinya, bukan sekedar berpatok pada angka diatas kertas saja.

Hakikatnya pajak harus kembali ke khitahnya sebagai instrument redistribusi kesejahteraan, bukan senjata pemeras ekonomi kalangan bawah.

(Penulis adalah Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura)

Advertisement
Editor : Anwar Bahar Basalamah

Artikel Terkait

Merintis dari Nol, Antoni Sukses Bawa Jeruk Lokal Tembus Pasar Luas Lewat Pemberdayaan BRI

Merintis dari Nol, Antoni Sukses Bawa Jeruk Lokal Tembus Pasar Luas Lewat Pemberdayaan BRI

Dari jeruk yang dulu dibawa menggunakan motor, kini Antoni mampu mengirim hingga tiga truk jeruk dalam sehari ke berbagai wilayah Indonesia.

Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional, BRI Gelontorkan KUR Rp144 Triliun ke Sektor Produktif

Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional, BRI Gelontorkan KUR Rp144 Triliun ke Sektor Produktif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyaluran Kredit Usaha

Mesin "Soya Extractor" Beraksi, Produksi Susu Kedelai D'Oyun Plosoklaten Melonjak Tiga Kali Lipat

Mesin "Soya Extractor" Beraksi, Produksi Susu Kedelai D'Oyun Plosoklaten Melonjak Tiga Kali Lipat

Kapasitas produksi UMKM Sari Kedelai D’Oyun di Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, kini melonjak tajam. Peningkatan signifikan ini merupakan dampak langsung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer