Cek Status BPNT Tahap 4 di SIKS-NG hingga Syarat Bantuan Subsidi Upah 2026

JP Radar Kediri - Memasuki awal bulan November 2026 ini, status penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 menunjukkan update terbaru.
Dilihat dari data per 29 Oktober 2026, nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpantau sudah tercantum di dalam aplikasi SIKS-NG.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui pendamping sosial maupun operator kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH BPNT November-Desember 2026 hingga Aturan BSU Rp900 Ribu
Kemunculan nama di aplikasi SIKS-NG belum serta-merta menandakan bahwa bantuan sudah masuk ke rekening penerima.
Setelah verifikasi berhasil, proses berlanjut ke tahap pengecekan rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Standing Instruction (SI), hingga pengisian saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemeriksaan dan pencocokan rekening BPNT serta Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 ini melibatkan empat bank penyalur utama, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi antara pihak bank dengan Pusdatin Kementerian Sosial guna memastikan kesesuaian data.
Update Penyaluran PKH dan BSU Rp900 Ribu
Sementara itu, data verifikasi rekening untuk PKH belum terlihat diperbarui secara menyeluruh pada monitor data salur per 30 Oktober 2026. Pemutakhiran kedua program ini memang tidak selalu berlangsung bersamaan, di mana data PKH diperkirakan menyusul dalam waktu dekat.
Selain bansos reguler tersebut, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 bagi para pekerja atau buruh berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Sebagai catatan, acuan gaji atau upah yang digunakan adalah laporan terakhir yang disampaikan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.
Baca Juga: Cek Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah 2026: Batas Gaji, Kriteria, hingga Besaran Bantuannya
Bagi buruh yang bekerja di daerah dengan UMK melampaui Rp3,5 juta, batas maksimal gaji penerima BSU akan disesuaikan dengan UMK setempat, yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK acuannya dikembalikan pada UMP dengan mekanisme pembulatan serupa.



