JP Radar Kediri – Memasuki penghujung bulan Ramadhan, kesibukan umat Muslim tidak hanya soal persiapan mudik, tapi juga menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Bagi pasangan suami istri, sering muncul pertanyaan teknis: "Kalau istri bekerja dan punya penghasilan sendiri, apakah zakatnya tetap ditanggung suami atau bayar sendiri?"
Agar tidak bingung, mari kita bedah aturan zakat fitrah bagi istri berdasarkan pandangan berbagai madzhab dan kondisi terkini dilansir NU Online dan Baznas.
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah, Cara Islam Menyucikan Jiwa dan Membasuh Hati
Hukum Asal: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah Istri?
Secara umum, mayoritas ulama (Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa zakat fitrah istri adalah tanggung jawab suami.
Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang mengikuti nafkah.
Karena suami wajib menanggung nafkah istri (makan, pakaian, dan tempat tinggal), maka kewajiban menyucikan diri melalui zakat fitrah pun menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Istri Wanita Karir, Bolehkah Bayar Sendiri?
Di era modern, banyak istri yang memiliki penghasilan sendiri atau bahkan lebih besar dari suami. Bagaimana hukumnya?
Pandangan Madzhab Syafi'i
Suami tetap menjadi penanggung jawab utama. Namun, jika istri ingin membayar zakatnya sendiri menggunakan uang pribadinya, hal itu diperbolehkan dan dianggap sebagai sedekah yang sah.
Pandangan Madzhab Hanafi
Berbeda dengan mayoritas, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa seorang istri wajib menanggung zakat fitrahnya sendiri secara mandiri.
Hal ini karena suami dianggap hanya memiliki kewajiban nafkah rutin, bukan kewalian penuh atas ibadah pribadi istri.
*Di Indonesia yang mayoritas menganut Madzhab Syafi'i, suami tetap dianjurkan membayar zakat istri.
Namun, jika istri ingin membayar sendiri sebagai bentuk kemandirian ibadah, hal itu sangat baik dan diperbolehkan.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 Per Jiwa, Berikut Ketentuannya
Bagaimana Jika Istri Non-Muslim (Ahli Kitab)?
Bagi suami Muslim yang menikah dengan wanita non-muslim (seperti Nasrani), apakah tetap wajib membayar zakat fitrahnya?
Jawabannya adalah tidak wajib. Berdasarkan kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi kaum Muslimin sebagai sarana penyucian diri (thohratan).
Karena istri non-muslim tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan melakukan ibadah penyucian ini, maka suami hanya berkewajiban memberikan nafkah lahiriah saja, tanpa perlu membayar zakat fitrah untuk sang istri.
Baca Juga: Zakat Fitrah Harus Diberikan Berupa Beras? Begini Penjelasan Para Ulama dan Anjuran Nabi
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Bagi para suami yang akan menunaikan kewajiban ini, berikut adalah lafal niat yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud tanggung jawab kepala keluarga dalam menjaga kesucian anggota keluarganya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil