
JP Radar Kediri — Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan bantuan sosial (bansos) secara mandiri langsung melalui telepon seluler (HP).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan digital resmi yang transparan guna memudahkan warga mengecek status desil dan kepesertaan bansos hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah praktis ini menjadi krusial, terlebih mengingat pemerintah telah menjadwalkan penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 periode Juli-September 2026 yang mulai bergulir sejak 20 Juli 2026 lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa distribusi bantuan pada kuartal ketiga ini ditargetkan menyangkut lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia secara bertahap.
Apa Itu Desil dalam Data Bansos?
Bagi masyarakat yang mendapati istilah “desil” saat melakukan pengecekan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mencakup berbagai ssetika sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif.
Dalam sistem DTSEN, terdapat 10 kelompok desil di mana masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia:
Desil 1 hingga Desil 4: Kelompok 40 persen keluarga terbawah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial seperti PKH dan sembako.
Desil 5: Kelompok yang berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai ketentuan.
Desil 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Perlu dicatat, penentuan desil tidak sekadar melihat pendapatan semata, melainkan dihitung berdasarkan kondisi individu (pekerjaan dan ssetikan), kondisi tempat tinggal (kualitas rumah dan daya listrik), hingga kepemilikan sset keluarga.



