KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kedua permohonan konsinyasi proyek Alun-Alun Kota Kediri kembali berlangsung kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal M. Novansyah Merta itu, baik Pemkot Kediri maupun rekanan sama-sama menolak mediasi. Karenanya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berkas.
Untuk diketahui, sidang konsinyasi kemarin digelar di ruang Candra sekitar pukul 09.00. Setelah memeriksa surat kuasa dari perwakilan Pemkot Kediri dan kontraktor proyek alun-alun, hakim yang akrab disapa Novan itu menanyakan apakah kedua pihak masih ada niat untuk mediasi atau tidak.
Menjawab pertanyaan Novan, Agus Manfaluti, kuasa hukum Pemkot Kediri mengatakan, sebelum mengajukan konsinyasi pihaknya sudah banyak melakukan mediasi. “Terakhir pihak ketua pengadilan juga sudah mempertemukan. Mediasi tidak akan berhasil karena termohon pasti menolak (nilai pembayaran yang diajukan pemkot),” kata Agus.
Baca Juga: Mengapa Pemkot Kediri Ajukan Konsinyasi Alun-Alun yang Sidang Perdananya Akhirnya Ditunda?
Nilai pembayaran proyek yang ditetapkan pemkot menurut Agus sudah final. Uang senilai Rp 6,6 miliar yang diajukan itu sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi Pemkot membayar sesuai jumlah tersebut. Jika lebih maka tidak ada dasar hukumnya,” terangnya.
Senada dengan Agus, Firman Adi, kuasa hukum dari PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo menyebut pihaknya sangat menghormati upaya mediasi. Sejak awal dia juga berharap bisa terjadi kesepakatan atau perdamaian.
“Namun karena angka yang disampaikan terlalu jauh dari yang dimohonkan pertama maka dengan angka tersebut termohon merasa keberatan,” terang Firman.
Baca Juga: Gara-Gara Ini Sidang Perdana Konsinyasi Alun-Alun Tak Jadi Berlangsung
Memastikan kedua belah pihak tidak bisa berdamai, sidang dilanjutkan dengan menyusun court calendar atau rencana persidangan. Mulai dari tanggapan dari pihak termohon, penyerahan bukti oleh pemohon, penghadiran saksi hingga penetapan. “Sidang disepakati 1 Minggu 2 kali. Yaitu Selasa dan Jumat,” sambung hakim Novan.
Untuk diketahui, sebelum mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Pemkot Kediri sudah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil reviu BPKP terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar. Jumlah tersebut dinilai terlalu rendah dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
MA pun memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Menindaklanjuti hal tersebut, pemkot merespons dengan mengajukan konsinyasi agar proyek alun-alun bisa segera dilanjutkan.
Baca Juga: Ini Desakan Legistlator Kota Kediri kepada Eksekutive Terkait Pembangunan Alun-Alun
Ditemui usai persidangan Firman Adi menyebut pihaknya menolak pembayaran dari Pemkot Kediri karena selisih dengan hitungan kontraktor terlalu banyak. Dia juga menyoal adanya putusan arbitrase yang belum dilaksanakan. “Yaitu keterlambatan pembayaran dan denda,” kata Firman.
Menanggapi hal tersebut, Agus Manfaluti mengatakan pemkot tidak bisa membayar denda karena kontraktor tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan. Terkait keterlambatan pembayaran, menurut Agus ada beberapa kewajiban dari termohon yang hingga saat ini belum dipenuhi. “Sehingga kewajiban pemkot untuk membayar hingga penuh itu tidak ada,” bebernya.
Agus menegaskan, pengajuan konsinyasi atau penitipan ganti rugi ke PN Kediri dilakukan karena kontraktor menolak ganti rugi senilai Rp 6,6 miliar atas proyek alun-alun. Sebaliknya, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 16,2 miliar. Tidak adanya titik temu dari kedua belah pihak inilah yang membuat pemkot mengambil tindakan hukum.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri