KEDIRI, JP Radar Kediri-Pengadilan Negeri (PN) Kediri akan segera membentuk tim ahli untuk menghitung nilai proyek Alun-Alun Kota Kediri. Hal tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Pemkot Kediri dan kontraktor pada Kamis (2/4) lalu. Dimana, hasil penghitungan pemkot serta pengajuan nilai kontraktor dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Untuk diketahui, Pemkot Kediri memilih tim ahli yang penunjukannya sudah disepakati oleh kontraktor Alun-Alun Kota Kediri. Selanjutnya mereka mengajukan audit nilai proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, keluar nilai proyek yang harus dibayarkan kepada kontraktor senilai Rp 6,6 miliar.
Namun, hasil tersebut tidak disepakati oleh kontraktor. Sebab nilainya terpaut jauh dengan pengajuan kontraktor sebesar Rp 16 miliar. Sesuai hasil pertemuan dengan PN Kediri pada Kamis (2/4) lalu, hitungan pemkot dan kontraktor ini dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, PN Kediri akan membentuk tim panel ahli untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek alun-alun yang harus dibayar pemkot ke kontraktor. “Jadi tim panel atau ahli pengadilan yang akan melakukan perhitungan-perhitungan tertentu,” ujar Ketua PN Kediri Khairul.
Pengadilan yang merupakan pihak pemutus, kata Khairul, berhak melakukan penghitungan sesuai dengan nilai yang wajib disepakati kedua belah pihak. “Perhitungan nilai dari pemohon (PT Surya Graha Utama KSO) dan termohon (Pemkot Kediri) sebelumnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Karena pengadilan yang akan melakukan penghitungan sebagai pihak pemutus,” lanjutnya.
Data-data yang sekarang sudah ada, menurut Khairul hanya akan jadi acuan bagi pengadilan untuk menghitung nilai proyek. Namun, menurutnya data tersebut tidak menjadi patokan utama.
Lantas kapan penghitungan proyek alun-alun akan dimulai? pria asli Bugis itu menyebut pengadilan masih butuh proses. Karenanya dia belum bisa mematok waktu penghitungan. Dalam waktu dekat mereka masih dalam proses menentukan formula penghitungan yang paling tepat.
Baca Juga: Tim Eksekusi Serahkan Telaah Alun-Alun ke Majelis Hakim, PN Kediri Masih Sarankan Ini!
“Ibaratnya ketika kita sedang mencari mobil pasti akan melihat ke beberapa dealer untuk menemukan yang tepat. Sama halnya pengadilan dalam posisi mencari formula perhitungan nilai yang tepat agar kedua belah pihak bisa menyepakati,” terangnya.
Lebih jauh Khairul menyebut pihaknya akan sangat berhati-hati. Termasuk dalam memilih tim panel penghitung. Yakni, pihak yang berkompeten menghitung nilai dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak.
“Itulah (pemilihan penghitung) tantangan terbesar pengadilan saat ini. Dan mereka (pemohon dan termohon, Red) berkomitmen tunduk dan patuh terhadap tim yang ada itu,” tandasnya.
Agar hasil penghitungan nilai diterima kedua pihak, Khairul juga memberi keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk tentukan spek yang diingikan. Sehingga pengadilan bisa mencari penghitungan nilai yang paling cocok.
Baca Juga: Konsinyasi Jadi Opsi Sengketa Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Himpun Pendapat demi Percepat Proyek
“Saya memberikan keleluasaan kepada mereka untuk mempersiapkan data-data. Tentukan spek-spek seperti apa yang kalian mau. Biar pengadilan mencari (penghitungan nilai, Red) yang cocok,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase. Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.
Baca Juga: Sengketa Alun-Alun Kota Kediri Ada Titik Terang? PN Bisa Buka Opsi Damai, Simak Estimasi Waktunya
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri mengambil beberapa langkah. Di antaranya, mengajukan audit proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli yang penunjukannya disepakati bersama kontraktor. Rupanya, hasil penghitungan tersebut tidak disetujui kontraktor dan pembayaran belum bisa dilakukan.
Editor : Andhika Attar Anindita