KOTA, JP Radar Kediri– Kejari Kota Kediri bersama stakeholder terkait melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal kemarin.
Dari hasil operasi petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Temuan ini diperoleh dari wilayah Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren.
Petugas menyisir toko-toko yang ada di dua lokasi tersebut. Mulai dari pukul 09.35 sampai 11.20. Sesampainya di toko yang terletak di Jalan HM. Winarto, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto pihaknya menemukan rokok ilegal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar mengatakan, petugas mengamankan 20 batang rokok yang salah penempatan pita cukai.
“Lalu ada juga 2000 batang rokok tanpa pita cukai,” jelas lelaki yang akrab disapa Boma tersebut.
Untuk diketahui, operasi ini dilakukan untuk meminimalkan peredaran barang ilegal yang ada di pasaran.
Terutama peredaran rokok ilegal. Yang menjadi keresahan banyak pedagang tembakau di Kediri Raya maupun sekitarnya.
Setelah memperoleh temuan tersebut, petugas mencatat identitas diri pemilik toko untuk dimintai pertanggungjawaban.
Tak hanya itu,pihaknya juga memberikan edukasi terkaitokok ilegal. Kemudian petugas juga melarang toko menerima rokok ilegal. Terlebih melakukan transaksi jual beli.
“Pemilik diamankan dan dimintai keterangan di kantor Bea Cukai. Lalu mengenai keberadaan rokok yang mengetahui juga pihak Bea Cukai,” pungkasnya. (la/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita