JP Radar Kediri-Eksekusi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung akses bandara di Desa Tiron, Banyakan kemarin diwarnai penolakan pemilik tanah. Saat petugas datang mereka langsung terlibat adu mulut. Mereka tidak terima dengan nilai ganti rugi karena harga tanah di satu ruas tidak sama.
Pantauan Jawa Pos radar Kediri, eksekusi dimulai sekitar pukul 10.30. Saat tim gabungan dari PN Kabupaten Kediri, BPN Kabupaten Kediri, dan beberapa pihak lain tiba di lokasi, warga yang sudah berkumpul lebih dulu langsung menyatakan penolakan eksekusi.
Tak ayal, adu mulut antara pemilik tanah dan keluarganya dengan petugas pun tak terelakkan. Setelah memberi penjelasan kepada warga, petugas langsung membacakan perintah eksekusi.
Saat itu, warga merespons dengan melakukan doa bersama sebagai sindiran. Memohon ampunan dan perlindungan dari Tuhan. Mereka juga meminta agar dihindarkan dari sejumlah keburukan.
“Itu (eksekusi, Red) saya anggap (sebagai) musibah saja,” ungkap Lukman Slamet, 53, pemilik bidang tanah dan bangunan yang kemarin dieksekusi.
Lebih jauh Lukman mengaku belum mendapat keadilan dari tanahnya yang terdampak tol. Sebab, nilai ganti rugi yang didapatnya masih rendah. Ada perbedaan harga yang signifikan dengan tanah terdampak lain yang masih satu ruas jalan.
Dia mencontohkan, tanah miliknya hanya dihargai Rp 2 juta per meter. Sedangkan tanah warga lain di satu ruas yang sama, namun sisi barat jalan dan dekat dengan perempatan Bolawen, dihargai Rp 4 juta per meter.
“Seharusnya itu (harga tanah yang berbeda, Red) nggak terjadi. Saya sendiri pun heran. Kenapa kok bisa begitu? Padahal ini masih satu poros. Jaraknya dari sini hanya sekitar 500 meter,” sesalnya.
Alasan itu pula yang membuat Lukman belum menerima ganti rugi tanah. Dia tetap ingin agar harga tanahnya sama tinggi dengan warga lain di dekat simpang empat Bolawen.
“Sebenarnya saya mendukung program negara (pembangunan tol). Tapi ya harus adil,” terangnya sembari menyebut dia juga sudah mengadukan masalah tersebut kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri I Made Witama mengatakan ada dua bidang tanah yang dieksekusi kemarin. Yakni, satu bidang tanah beserta bangunannya. Satu bidang lain adalah tanah yang bangunannya sudah dieksekusi lebih dulu.
"Ada satu bidang yang dieksekusi total hari ini (17/6). Yang satu sudah kami laksanakan beberapa waktu lalu. Hanya kebetulan memang kurang lebih tersisa sekitar 80 cm-an yang perlu dieksekusi lagi," jelasnya ditemui di lokasi eksekusi kemarin.
Lebih jauh Made menyebut, eksekusi dilakukan setelah adanya beberapa kali pertemuan dengan pihak pemilik tanah. Namun, belum kunjung ada persetujuan harga hingga dilakukan konsinyasi. Uang ganti rugi sudah dititipkan di PN Kabupaten Kediri.
"Ini memang sudah dilakukan ganti rugi. Tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum mengambil. Sehingga setelah ada keputusan pengadilan terkait eksekusi, kami laksanakan eksekusi hari ini untuk melakukan pengosongan, sekaligus pembongkaran rumah," jelasnya menyebut proses eksekusi sudah sesuai prosedur.
Selain eksekusi kemarin, menurut Made eksekusi akan berlanjut hari ini (18/6). Total ada empat bidang di Desa Tiron yang dieksekusi. Bedanya, empat bidang tanah itu merupakan area kebun. (*)
Editor : Mahfud