KEDIRI, JP Radar Kediri-Jelang pembangunan tahap II Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ), Pemkab Kediri terus mematangkan detail engineering design (DED).
Pemkab melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga mengakomodasi beberapa masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di antaranya terkait akses keluar masuk suporter di stadion.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri Irwan Chandra Wahyu Purnama mengatakan, pekan lalu (14/8) Kementerian PUPR meninjau kondisi stadion yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan.
Dalam peninjauan tersebut, mereka juga membawa tenaga ahli sepak bola untuk me-review stadion tersebut.
“Sebelumnya memang rutin review DED. Namun belum turun peninjauan. Masih meninjau secara online, kami kirimi video dan gambar lokasinya,” terang Irwan terkait kedatangan tim pada Rabu lalu yang melakukan pengecekan fisik.
Dari hasil review tersebut, menurut Irwan, kementerian relatif tidak ada masalah dengan bangunan stadion. Secara umum bangunan stadion dianggap sudah sesuai.
Meski demikian, kementerian memberikan beberapa catatan dan masukan. Terutama terkait distribusi suporter kedua belah pihak yang harus dipisah. Terkait hal tersebut, menurut Irwan sebenarnya ada dua gerbang yang dipasang. Namun, fungsinya untuk pemisah penonton VIP dengan penonton biasa.
Sedangkan gerbang yang digunakan untuk suporter dari dua kubu lawan belum ada. Selain terkait gerbang, akses jalan menuju stadion juga perlu ada pemisahan. “Ini (pemisahan jalur suporter, Red) penting ada karena untuk mengantisipasi bersitegang antara keduanya,” jelas Irwan.
Merespons masukan tersebut, menurut Irwan dinas perkim akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Sejauh ini pemkab sudah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya memperlebar jalur alternatif di Desa Bulusari, Tarokan.
“Kalau (konsentrasi massa, Red) di sekitar area stadion, itu ranah dinas perkim. Kalau sudah di luar itu, nanti yang berperan aparat penegak hukum juga dishub (dinas perhubungan, Red) untuk memecah rombongan,” jelas Irwan.
Sementara itu, Kementerian PUPR juga memberi catatan khusus tentang sterilisasi penonton. Terutama terkait pola pengamanan melalui pembagian ring yang dibagi menjadi tiga. Yakni, ring 1, ring 2, dan ring 3.
Apakah pemkab bisa memenuhi semua rekomendasi dari Kementerian PUPR? Irwan menyebut, untuk rekomendasi di luar bangunan stadion, seperti jalur menuju stadion, belum bisa terpenuhi tahun ini.
Sebab, mereka harus melakukan rencana pengembangan. “Itu (pengembangan, Red) harus ada di DED, padahal Agustus ini DED harus selesai,” tandasnya sembari menyebut untuk rekomendasi terkait bangunan bisa diakomodasi.
Seperti diberitakan, pembangunan stadion yang diharapkan menjadi pusat ekonomi baru di barat sungai itu akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR.
Sesuai review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dibutuhkan anggaran Rp 303 miliar untuk menyelesaikan pembangunan stadion.
Agar proyek tepat waktu, Pemkab Kediri melalui dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Hasilnya, Agustus ini perencanaan proyek tahap II ditargetkan selesai.
Selanjutnya, pada September mulai dilakukan pelelangan. Sehingga, pada akhir September atau awal Oktober realisasi proyek tahap II sudah dimulai.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah