KEDIRI, JP Radar Kediri–Meski belum ada kampanye terbuka yang digelar oleh calon anggota legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri tetap melakukan pengawasan. Salah satu objeknya adalah penempatan baliho yang bisa saja melanggar.
Pantauan koran ini, hampir di semua sudut Kota Kediri saat ini dipenuhi baliho para caleg. Gambar-gambar yang memuat unsur kampanye itu bahkan sudah terpasang sejak sebelum masa kampanye. Karenanya, sebagian caleg menyiasati dengan memasang lakban pada nomor urut caleg dan nomor urut parpol agar tak ditertibkan oleh bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) memang jadi fokus pengawasan lembaga yang dipimpinnya. Berdasar pengalaman sebelumnya, bawaslu mendapati banyak pelanggaran dalam pemasangan APK.
“Kami harapkan APK (dipasang) sesuai dengan yang sudah ditentukan. Pemasangannya juga memperhatikan aturannya,” kata Yudi sembari menyebut pihaknya banyak mendapati pemasangan APK yang melanggar.
Misalnya, baliho dipasang di kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau milik pemerintah. “Itu (tempat-tempat terlarang, Red) tidak boleh dipasangi baliho,” lanjutnya.
Selain pemasangan baliho, pihaknya juga mengawasi kampanye metode tatap muka dan bentuk kegiatan lainnya. “Seperti contohnya lomba. Ada aturan di sana bahwa untuk total hadiah tidak lebih dari Rp 1 juta. Kalau lebih dari itu, bisa dikategorikan pelanggaran,” sambungnya sembari menyebut bawaslu masih berkoordinasi dengan KPU terkait aturan kampanye bentuk kegiatan lainnya itu.
Kampanye dengan metode tersebut, menurutnya tidak menutup kemungkinan timbul celah-celah kecurangan. Salah satunya –dan termasuk yang paling banyak terjadi—adalah politik uang. “Kalau untuk kegiatan lain, pertemuan terbatas, dan tatap muka itu yang banyak pada money politics,” tandasnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Moch. Wahyudi mengamini terkait pemasangan APK yang tidak boleh sembarangan.
“Hasil koordinasi kami dengan DPMPTSP, bila baliho atau APK besarnya mencapai 24 meter persegi, maka harus ada analisa konstruksinya,” jelasnya.
Sementara itu, seperti halnya di Kota Kediri, di Kabupaten Kediri kampanye juga dilakukan lewat pemasangan APK. Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi pun meminta parpol memasang baliho sesuai dengan ketentuan. “Bawaslu akan siap untuk memberi sanksi jika ketahuan melanggar,” tambahnya sembari menyebut KPU sudah merilis ratusan tempat di Bumi Panjalu yang bisa menjadi tempat pemasangan baliho caleg. “Itu (rilis tempat, Red) bisa jadi acuan bagi tim kampanye,” tutur Ninik.
Editor : Anwar Bahar Basalamah