KEDIRI KOTA - Tempat pembuangan akhir (TPA) III akan dibangun jauh lebih luas dibandingkan dua lokasi sebelumnya. Luasnya sekitar lima hektare (ha). Lokasinya masih di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.
“Itu masih rencana dari kami, kepastiannya nanti melihat kemampuan dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” terang Didik Catur, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Dia menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan mengapa TPA III dibuat lebih luas. Salah satunya adalah efektifitas waktu dan tenaga untuk pengadaan maupun pembangunan. Pasalnya, dibutuhkan waktu dan biaya yang cukup tinggi untuk membangunnya.
“Kalau setiap dua tahun sekali melakukan pengadaan, habis waktu biaya dan tenaga,” terangnya.
Untuk diketahui, tidak mudah pemkot melakukan pengadaan lahan. Diperlukan berbagai aturan yang melandasi pelaksanaannya. Selain harga tanah yang semakin tinggi setiap tahunnya, Pemkot juga harus meminta izin banyak pihak agar pengadan lahan disetujui.
“Kita juga harus meminta izin kepada gubernur sehingga prosesnya akan lama,” tandasnya.
Tidak hanya itu, seiring bertambahnya jumlah penduduk, diperkirakan angka sampah Kota Kediri juga meningkat. Makanya DLHKP berancang-ancang membuat TPA III jauh lebih luas dibandingkan dua TPA sebelumnya.
“Kita terus upayakan pengelolaan sampah agar sampah bisa ditekan, namun tetap kita harus menyiapkan antisipasi lain,” tegas Didik.
Berapa dana yang disiapkan untuk pengadaan tersebut? Didik menjelaskan bahwa nantinya harga disesuaikan dengan hasil appraisal yang sekarang sedang dilaksanakan. Nilai dari perkiraan lahan tersebut nantinya menjadi batas atas penganggaran. “Kita upayakan harga tanah bisa di bawah harga appraisal tersebut,” bebernya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Dari luasan TPA III sekitar 5 ha tersebut, Didik memperkirakan, TPA bisa menampung sampah hingga 10 tahun. Itu jika program pengelolaan sampah berkelanjutan bisa berhasil diterapkan di pemukiman warga. “Kita harapkan TPA ini nanti memiliki masa tampung lebih lama dari sebelum-sebelumnya,” katanya.
Didik menargetkan, penyusunan aturan pengadaan berikut detail engineering design (DED) bisa diselesaikan pada 2018 nanti. Sehingga proyek fisiknya bisa dimulai pada 2019. “Tahun 2020 sudah siap dimanfaatkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, luas TPA I sekitar 2,5 ha. Sedangkan TPA II memiliki luasan sekitar 1,5 ha. Saat ini terisi lebih dari separo luasan lahan. Meski demikian nantinya tinggi sampah masih bisa ditumpuk hingga ketinggian maksimal 8 meter dari permukaan tanah.
Tumpukan sampah di TPA II tersebut nantinya ada tiga lapis sampah. Masing-masing dengan ketinggian 3 meter, 3 meter, dan 2 meter. Dari hasil perhitungan, kondisi itu masih aman meski ketinggian tanggul hanya 3 meter.
Editor : adi nugroho