JP RADAR KEDIRI - Aksi nekat pengendara mobil Toyota Calya plat D-1640-AHB menjadi sorotan publik, mobil tersebut melawan arus yang diduga menghindari kejaran polisi di kawasan Pasar Baru Timur, Jakarta Pusat. Sejumlah pengendara dan warga di lokasi turut membantu melakukan kenyamanan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @amq_mnl Rabu sore (25/02), menampilkan pengendara beruapaya kabur dari kejaran polisi.
Di kolom komentar, akun @nvndihrtwn yang mengaku anak dari pemilik akun tersebut menjelaskan kronologi kejadian. Mobil plat D tersebut sedang menghindari kejaraan polisi, karena panik mengindar dan menabrak sepasang suami-istri beserta anaknya naik motor hingga terjatuh. Pengendara tersebut kemudian berputar balik melawan arus karena takut masa datangan. Namun, diketahui belum pasti motif awal hingga polisi melakukan izin terhadap mobil Plat D tersebut.
Baca Juga: Truk Oleng Hantam Bus dan Vario di Plemahan Kediri, Begini Kondisi Korban
Dalam rekaman video, mobil terlihat melawan arah dan menabrak beberapa pengendara. Seorang pengemudi ojek online terlihat tersenggol hingga motornya rusak. Warga dan Pengendara lainnya ikut serta dalam mengejar dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut.
Mobil bahkan dipukul dengan menggunakan helm hingga mobil rusak dan kaca pecah serta Polisi sempat menodongkan senjata. Namun, pengemudi tetap nekat menerobos kemacetan dari arah berlawanan tanpa menghiraukan keselamatan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Cincin Bermasalah, Remaja Asal Mojoroto Datangi Damkar Kota Kediri
Hingga akhirnya mobil terjepit kemacetan dan berhasil dikepung. Di dalam mobil terdapat dua anak muda, laki-laki dan perempuan.
Unggahan dari akun @amq-mnl telah ditonton 17,4 juta tayangan dalam waktu 20 jam.
Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Negeri Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian