KEDIRI JP, Radar Kediri- Sopir truk kontainer yang menabrak palang perlintasan KA di Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri akhirnya ganti rugi kerusakan fasilitas PT KAI. Pengemudi truk Hino yang nomor polisi AG 8537 UB itu adalah Siswanto, warga Kediri.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Siswanto. “Penahanan bukan ranah kami. Kami hanya melakukan tuntutan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Siswanto saat dikonfirmasi kemarin.
Kuswardojo memastikan, Siswanto telah bersedia melakukan penggantian kerusakan fasilitas milik PT KAI. Insiden yang terjadi pada Selasa (10/9) itu mengakibatkan palang pintu perlintasan dan tiang kabel mengalami kerusakan.
Karena itu, Kuswardojo meminta pelaku mengganti komponen pintu perlintasan dan penanganan tiang kabel yang rusak. Semuanya harus segera diperbaiki karena ini menyangkut keselamatan banyak orang.
Kuswardojo mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, untuk selalu waspada saat melintas di perlintasan kereta api. Pengendara diharapkan mematuhi peraturan dan peringatan yang ada di perlintasan. Serta memastikan kendaraan melintas sesuai dengan kelas jalan guna menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu operasional kereta api.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah