
JP Radar Kediri – Jelang memasuki bulan Juli 2026, taka da salahnya para pensiunan melihat kembali rincian gaji pensiunan PNS 2026. Gaji pensiun merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri setelah memasuki masa purnatugas.
Dipastikan, gaji pensiunan PNS Juli 2026 cair di awal bulan yakni tanggal 1. PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan. Melalui informasi resmi di kanal digitalnya, PT Taspen menegaskan bahwa distribusi gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1 di awal bulan.
Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan diberikan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski banyak spekulasi beredar mengenai kenaikan gaji pensiun menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji bagi ASN aktif tidak secara otomatis menaikkan gaji pensiunan secara bersamaan.
Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian atau rapel gaji bagi pensiunan untuk tahun 2026. Kenaikan signifikan terakhir tetap pada angka 12% yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Tiap Golongan Hingga Tunjangannya
Rincian gaji pensiunan PNS 2026
Dikutip dari Dealls, besaran gaji pensiun PNS terbaru 2026 tetap mengikuti kisaran yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan pembagian berdasarkan golongan I hingga IV.
Gaji pensiun PNS golongan I (lulusan SMP/sederajat hingga SMA awal sebelum naik pangkat)
Golongan IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200



