KEDIRI, JP Radar Kediri-Penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) lahan yang dikelola PT Mangli meluas.
Selain kelompok Buruh Tani Puncu Bersatu, kemarin Paguyuban Tani Puncu Makmur juga melakukan demo di kawasan PT Mangli.
Tujuannya sama, menolak perpanjangan HGU di lahan tersebut.
Pantauan koran ini, demo dilakukan sejak pukul 10.00. Anggota Paguyuban Tani Puncu Makmur melakukan aksi dengan membentangkan spanduk dan poster penolakan.
“Tidak Ada SK HGU Atas Nama PT Karunia Rejeki Abadi, Jual Belimu Tanah HGU Tidak Ada Izin Menteri/Ilegal” dan beberapa spanduk lainnya.
Tak hanya berorasi, demonstran pria dan wanita itu juga berjalan di area lahan eks HGU sambil menyanyi lagi Maju Tak Gentar dengan keras.
“PT apapun itu kami tolak perpanjangannya,” kata Ketua Paguyuban Tani Puncu Makmur Mariyono.
Pria berusia 53 tahun itu menyebut, pihaknya menolak proses perpanjangan HGU PT Mangli yang sedang berlangsung.
“Kami setiap hari mengantisipasi jangan sampai ada instansi yang datang untuk melakukan proses perpanjangan HGU,” lanjut Mariyono sembari menyebut anggota paguyuban berjaga di lahan eks HGU.
Lebih jauh Mariyono menuturkan, meski ada 20 persen lahan yang diredistribusi, namun anggota paguyubannya yang berjumlah 600 orang tidak ada yang menerima.
Padahal, menurutnya mereka berhak menerima. Sebab, merupakan buruh di PT Mangli. Selain itu, rumahnya juga berada di sekitar lahan eks HGU.
“Sebanyak 600 orang ini berhak mendapat semuanya. Anggotanya ada di wilayah Puncu dan wilayah sekitar Mangli sekitar. Bahwa kami bukan warga jauh, makanya kami menuntut kebijaksanaan pemerintah,” sambung Sunarto, anggota paguyuban lainnya.
Dia juga menyoalkan alih fungsi lahan HGU yang ditanami selain cengkih dan kopi. Melainkan nanas, tebu, dan pohon jabon.
“Berdasarkan kunjungan Pak Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto) pada 2021, menyatakan stop HGU karena kalaupun diperpanjang akan menimbukan konflik. Jadi kami menagih janji itu,” jelas pria berusia 52 tahun itu.
Terpisah, Manajer PT Mangli Dian Perkasa Imam mengatakan, aksi yang dilakukan oleh warga itu adalah hal yang wajar.
Dia juga mengaku tidak bisa dan tidak berkewajiban untuk menghalangi aksi warga.
“Saya sudah terima itu (aksi penolakan) bahwa mereka tidak menghendaki perpanjangan kembali terhadap eks HGU yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa,” terangnya saat ditemui di Kantor PT Mangli kemarin siang.
Imam menegaskan, pihaknya sudah menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, mengenai redistribusi 20 persen dari tanah seluas 350 hektare itu. Menurutnya, 60,93 hektare sudah diredistribusikan kepada warga setempat. Total ada 200 bidang lahan yang bisa menjadi hak masyarakat.
“Bahkan sertifikat mereka sudah diterima, di luar itu kami tidak berkewenangan. Secara regulasi saja jadi menjalankan aturan ada,” terang laki-laki berkacamata itu.
Dia mengaku sudah mengurus perpanjangan sejak 2020. Namun prosesnya harus dihentikan dulu karena tidak kondusifnya lapangan.
Adapun saat ini tinggal menunggu SK. “Progres perpanjangan persyaratan itu sudah selesai, ranah keputusan (perpanjangan) itu dari kanwil BPN. SK nya dari BPN. Proses dan persyaratannya tidak sederhana dan prosesnya lama dan juga sama,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah