Bagaimana hukum orang yang salat berjamaah menggunakan blangkon, apakah salatnya sah?
(Yusuf, 085731628XXX)
Pada dasarnya, memakai penutup kepala ketika melaksanakan salat memang disunnahkan. Baik dengan sorban maupun sejenisnya. Sehingga, dengan memakai kopiah atau penutup kepala. Baik kopiah putih atau kopiah biasa, dapat dianggap melaksanakan sunnah memakai sorban.
Perlu diketahui juga, sujud merupakan salah satu rukun salat yang memiliki ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. Sebab, syarak memerintahkan pada umat Islam agar saat sujud memperhatikan tujuh anggota tubuh. Yakni, dahi, dua tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua kaki.
Di antara anggota sujud yang penting diperhatikan adalah dahi. Rasulullah SAW memberikan pengertian khusus dalam wajibnya menempelkan dahi saat sujud, sebagaimana haditsnya: “Ketika kamu sujud tetapkanlah keningmu (di tempat salat).” (HR. Ibnu Hibban).
Para ulama memberi batas minimal menempelkan dahi pada tempat salat. Yaitu, sekiranya sebagian dahi menempel pada tempat salat. Jika terdapat sebagian rambut atau benda lain yang menutupi dahi saat sujud, tetap tidak berpengaruh dalam keabsahan salatnya.
Dengan catatan, rambut atau benda tersebut tidak sampai menutup dahi secara keseluruhan. Hal ini biasanya sering terjadi pada laki-laki yang salat dengan tanpa menggunakan penutup kepala. Seperti kopiah, sorban, blangkon dan sejenisnya.
Karenanya, memakai blangkon ketika melakukan salat berjamaah bukan termasuk hal yang membatalkan salat. Selama tidak menghalangi dahi secara sempurna dalam bersujud. Begitupun juga dengan memakainya, tidak akan menghalangi keabsahan salat.
(Khamim, LBM IAIN Kediri) Editor : Anwar Bahar Basalamah