Penutupan kos jam-jaman untuk mesum itu sesuai dengan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di Pasal 38 ayat 1 disebutkan ‘Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila’. Untuk itu, perbuatan pengelola atau pemilik kos jam-jaman dengan menyediakan tempat untuk berbuat mesum tersebut tidak benar. “Melanggar perda,” tegas Jito Satpol-panggilan akrab Sujito di Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Selain satpol PP akan menutup usaha kos jam-jaman, pemilik atau pengelola yang nakal akan dibawa ke meja hijau. Karena perbuatannya melanggar perda. Di perda itu juga ada ancaman hukumannya. Yaitu, maksimal enam bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana seperti menyediakan wanita atau anak untuk berbuat mesum lewat media sosial (medsos) maka sanksinya bisa lebih tinggi. Karena bisa dijerat dengan Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, bisa juga dijerat dengan Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. “Ancaman hukumannya tentu lebih tinggi dari perda. Jadi, bisa langsung ditahan,” terang Jito Satpol.
Sebenarnya, usaha kos jam-jaman itu tidak melanggar aturan. Asalkan, digunakan penyewa untuk hal-hal yang positif. Bukan untuk berbuat mesum. Karena itu, pengelola atau pemilik harus selektif dalam menerima tamu. Jika mereka datang bersama pasangan maka wajib menunjukkan surat nikah. Ini untuk mencegah penyewa menggunakan kos jam-jaman sebagai tempat berbuat mesum. “Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa juga harus jelas,” ingat Jito Satpol PP.
Selain itu, pemilik kos jam-jaman yang memiliki kamar lebih dari 10 wajib mengurus izin. Ini sesuai dengan perda. Karena sampai kemarin, belum ada tempat kos yang memiliki izin. Padahal, saat satpol PP merazia di kos jam-jaman wilayah Kertosono, ada tempat kos yang memiliki kamar lebih dari 10. Akibatnya, pendapatan retribusi dari rumah kos di tahun 2022 menjadi Rp 0.
Sementara itu, BY, 27, salah satu penyewa kos jam-jaman di Kertosono mengaku menyewa kamar untuk berbuat mesum dengan pacarnya. Dia memilih kos jam-jaman karena harganya lebih murah dibandingkan hotel. “Kos jam-jaman hanya Rp 40 ribu satu jam. Kalau hotel apa ada yang Rp 40 ribu,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah