Selanjutnya, sembilan pasangan mesum itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Mereka didata dan diinterogasi.
Dari interogasi, diketahui jika sembilan pasangan bukan suami istri itu menyewa kamar kos jam-jam untuk berbuat mesum. Mereka tidak hanya warga Kabupaten Nganjuk. Namun, ada juga pasangan dari luar Nganjuk.
Setelah didata, oleh Satpol PP, sembilan pasangan bukan suami istri itu diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk. “Nanti mereka akan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan lagi,” tambahnya.
Selain dua tempat kos jam-jaman di Kecamatan Kertosono, Jito Satpol-panggilan akrab Sujito di Satpol PP menerangkan jika pihaknya juga mengawasi beberapa rumah yang dijadikan kos jam-jaman. Rencananya beberapa tempat tersebut juga akan dirazia. “Kos yang dijadikan tempat mesum di Kabupaten Nganjuk akan kami razia,” tandasnya.
Untuk diketahui, Satpol PP menggelar razia setelah muncul berita kos jam-jaman merajalela di Kota Angin. Berdasarkan investigasi wartawan koran ini, ternyata kos jam-jaman itu digunakan sebagai tempat berbuat mesum. Untuk tarif Rp 30 ribu per jam, pasangan mesum hanya mendapat fasilitas kipas angin. Sedangkan, untuk tarif Rp 40 ribu per jam, fasilitas yang didapat penyewa adalah kamar dengan kamar mandi dalam plus AC. Rata-rata penyewa adalah remaja dan pasangan selingkuh. Sehingga, mereka hanya menyewa satu jam hingga dua jam.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah