Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Portal Kampus Lifestyle Khazanah Opini RK Institute Internasional

Prediksi THR PPPK 2026: Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

Shinta Nurma Ababil • 2026-01-19 15:11:10
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.

JP Radar Kediri - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, besaran THR PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran THR PPPK 2026 bersifat proporsional dan personal. Hal ini tergantung masa kerja dan penghasilan setiap pegawai.

Sehingga, PPPK yang bekerja satu tahun penuh akan menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sementara PPPK dengan masa kerja lebih singkat menerima sesuai proporsi bulan kerja.

Di tahun 2026 ini, kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ramai dibicarakan. Terlebih kabarnya, THR bagi PNS dan PPPK tahun 2026 diperkirakan akan dicairkan lebih awal. Ini melihat dari tren pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang semakin mempercepat penyaluran THR ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika melihat pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menyalurkan THR sekitar satu hingga dua pekan sebelum Lebaran.

Pola tersebut menjadi sinyal kuat bahwa THR PNS dan PPPK 2026 berpeluang cair sejak awal hingga pertengahan Maret 2026.

Persiapan regulasi dan alokasi anggaran dilakukan lebih awal sehingga proses pencairan THR dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala.

Seperti pada tahun 2025, THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan pencairan THR H-10 Lebaran agar daya beli masyarakat meningkat pada momentum Ramadan dan Idul Fitri.

Prediksi Jadwal THR PPPK 2026 Cair

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19 Maret, maka THR PNS dan PPPK berpeluang mulai cair sekitar 9 Maret 2026.

Meski demikian, tanggal ini masih bersifat prediktif dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Ada beberapa faktor utama yang memperkuat prediksi pencairan THR lebih cepat pada 2026, diantaranya karena kesiapan Regulasi
Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ASN jauh sebelum waktu pencairan.

Kemudian adanya evaluasi dari penyaluran THR sebelumnya membuat pemerintah semakin memahami titik-titik rawan keterlambatan. Dengan pengalaman tersebut, mekanisme pencairan kini lebih sederhana dan efisien.

Disisi lain stabilitas fiskal
Perencanaan anggaran negara yang lebih terukur memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk menyalurkan THR tanpa harus menunggu penyesuaian anggaran tambahan.

2 Syarat Penerima THR PPPK

Untuk mendapatkan THR, PPPK harus memenuhi dua syarat utama:

-Sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, biasanya Februari tahun berjalan.

-Masa kerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.

Prediksi Nominal dan Tunjangan THR PPPK 2026

Besaran THR yang diterima ASN berasal dari beberapa komponen penghasilan. Secara umum, THR mencakup:

 

Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

Tunjangan Pangan / Uang Beras: Rp72.240 – Rp120.000

Jaminan Sosial: iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung negara

Untuk PPPK, komponen THR disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.

Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#besaran THR PPPK #aturan THR PPPK #jadwal pencairan THR PPPK #THR PPPK Paruh Waktu #Komponen THR PPPK #pembayaran THR PPPK #THR PPPK 2026 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair #THR PPPK Penuh Waktu 2026 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair #Besaran THR PPPK Paruh Waktu #rincian THR PPPK #syarat THR PPPK #pencairan THR pppk