Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

MBG Berhenti Saat Hari Libur! BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi penutupan MBG. (Ilustrator: Afrizal)
Ilustrasi penutupan MBG. (Ilustrator: Afrizal)
 
JP Radar Kediri – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami penyesuaian. Terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait berhentinya penyaluran MBG saat periode hari libur. 

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6) dikutip dari Jawapos.

Baca Juga: Heboh Penyaluran Dana MBG kepada Presiden, BGN Tegaskan Faktanya

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Penyebab SPPG MBG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026, BGN Bantah Kabar Kendala Dana

Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Dalam artian petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai apabila periode libur berlangsung lebih dari tiga hari.

Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.

Baca Juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG! Ini Bagian yang Diperankannya

BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.

Sementara itu, kebutuhan operasional selama masa libur seperti listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tersebut juga mencakup hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.

BGN menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi biaya operasional tanpa mengabaikan kualitas tata kelola program.

“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.400.560.000.000 (Rp3,4 triliun)," ungkapnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Mbg #Makan Bergisi Gratis #mbg kediri #MBG 2026 #BGN