JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi para wali murid dan siswa di wilayah Kediri dan sekitarnya. Memasuki pertengahan tahun 2026, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan komitmennya untuk terus menyalurkan bantuan tunai pendidikan ini demi mencegah angka putus sekolah.
Bantuan PIP menyasar peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
Bagi kamu yang sedang menunggu pencairan, kini pengecekan status penerima bisa dilakukan dengan sangat praktis secara online menggunakan ponsel pintar (HP) kamu.
Baca Juga: Bansos Juni 2026 Cair : PKH, BPNT, PIP, hingga Bantuan Pangan
Rincian Besaran Dana PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta kebutuhan siswa, khususnya perbedaan antara siswa kelas baru, kelas berjalan, dan kelas akhir.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2026 yang disalurkan oleh Kemendikdasmen:
1. Jenjang TK
Siswa TK: Rp450.000
2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 (Semester Ganjil): Rp225.000
Kelas 2-6 (Semester Ganjil): Rp450.000
Kelas 1-5 (Semester Genap): Rp450.000
Kelas 6 (Semester Genap): Rp225.000
Baca Juga: Bantuan PIP Cair Rp450 Ribu di Wilayah Ini, Update Bansos PKH BPNT Juni 2026
3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 (Semester Ganjil): Rp375.000
Kelas 8-9 (Semester Ganjil): Rp750.000
Kelas 7-8 (Semester Genap): Rp750.000
Kelas 9 (Semester Genap): Rp375.000
4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 (Semester Ganjil): Rp900.000
Kelas 11-12 (Semester Ganjil): Rp1.800.000
Kelas 10-11 (Semester Genap): Rp1.800.000
Kelas 12 (Semester Genap): Rp900.000
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya personal pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus dan praktik bagi siswa SMK.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Juni 2026, Segini Besarannya untuk Tiap Jenjang
Cara Praktis Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP
Untuk memastikan apakah buah hati kamu terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini, Kemendikdasmen telah menyediakan layanan pengecekan mandiri. Berikut langkah-langkah mudahnya:
1. Melalui Situs Resmi (Sipintar)
Buka peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Pilih atau cari kolom bertuliskan Cari Penerima PIP.
Siapkan dan masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan benar.
Masukkan kode keamanan atau captcha (hasil perhitungan angka) yang muncul di layar.
Klik tombol Cek Penerima PIP.
Sistem akan otomatis menampilkan data status penerima serta informasi detail terkait pencairan bantuan.
2. Melalui Aplikasi Resmi PIP
Unduh aplikasi PIP Kemdikbud melalui Google Play Store.
Setelah terinstal, buka aplikasi lalu klik Masuk.
Masukkan NISN dan data diri yang diminta oleh sistem.
Jika siswa terdaftar, akun akan langsung menampilkan informasi saldo dan status bantuan.
Jadwal Pencairan PIP 2026: Dibagi Menjadi 3 Termin
Berdasarkan regulasi resmi Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, proses pencairan dana PIP dibagi ke dalam tiga gelombang atau termin sepanjang tahun:
Termin 1 (Februari – April): Difokuskan khusus untuk siswa yang telah memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei – September): Ditujukan bagi siswa berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, termasuk anak-anak yang telah melakukan aktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober – Desember): Merupakan pencairan bagi siswa yang masuk dalam perluasan kategori dari termin 1 dan 2.
Siapa Saja yang Berhak Menerima? Ini Kriteria Prioritasnya
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Kemendikdasmen menetapkan klaster prioritas untuk menyaring penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan, di antaranya:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di rumah maupun di panti asuhan/sosial.
Siswa yang terdampak bencana alam atau anak yang putus sekolah (drop out) agar mau kembali belajar.
Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, atau memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah.
Editor : Shinta Nurma Ababil