JP Radar Kediri - Penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus menginformasikan bahwa aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6).
”Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus dikutip dari Jawapos.
Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa, sebagaimana tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Baca Juga: Dengan KUHAP Baru, Roy Suryo Cs Tidak Bisa Ditahan?
Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat seperti biasa.
”Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.
Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika.
Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Hadapi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Naikkan Status ke Penyidikan
”Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” terang dia.
Untuk itu, Petrus mengajak semua pihak terus mendukung dan mendoakan kliennya. Dia juga meminta para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB hari ini. Tujuannya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
”Sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tandasnya.
Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan akan melayangkan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut.
Khozinudin menjelaskan pihaknya akan menyambangi Polda Metro Jaya pada siang ini, Jumat, 19 Juni 2026. “Guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan,” tutur dia dalam keterangan tertulis.
Khozinudin mengayakan berdasarkan informasi dari istri kliennya, penangkapan Roy dilakukan pagi ini. Polisi menjemput Roy di rumahnya sekitar pukul 7.00 WIB.
Pihaknya menyayangkan penangkapan yang dia sebut sebagai upaya paksa. “Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tutur dia.
Editor : Shinta Nurma Ababil