JP Radar Kediri - Sejak 2 Juni 2026, PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ke-13 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Taspen menyalurkannya melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Rekening Masih Kosong? Ini Penyebabnya
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran dan tepat waktu seperti keinginan pemerintah presiden Prabowo, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia.
Secara khusus untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Untuk mendapatkan gaji ketiga belas, pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus.
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair: Cek Aturan Baru, Komponen, dan Rincian Nominalnya
Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, menyampaikan, “Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14% sudah tersalurkan.” Lebih lanjut, Fary.
Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.
Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Editor : Shinta Nurma Ababil