Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair 2 Hari Lagi, Ini Nominal yang Didapat

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 31 Mei 2026 | 16:37 WIB
Gaji ke 13 2026
Gaji ke 13 2026

JP Radar Kediri — PT TASPEN (Persero) secara resmi bakal menyalurkan dana Gaji Ketiga Belas atau Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS tahun 2026 mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran  ini akan digulirkan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN, yang mencakup jaringan perbankan dan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia. 

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Penyaluran dana stimulus ini akan digulirkan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN, yang mencakup jaringan perbankan dan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia. 

Disalurkannya gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan tertinggi dari negara atas dedikasi serta pengabdian panjang para pensiunan selama masa baktinya.

Baca Juga: Info Resmi! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Ini Aturan Terbaru yang Berlaku

Proses Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran Gaji ke-13 akan ditransfer secara otomatis ke rekening masing-masing peserta.

"Para penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan klaim atau melakukan proses autentikasi ulang khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini," jelas Henra dalam keterangan resminya.

Meskipun demikian, terdapat satu catatan penting yang wajib diperhatikan oleh para pensiunan. Jika Anda belum melakukan proses autentikasi rutin bulanan pada awal Juni, Anda disarankan untuk segera melakukannya melalui aplikasi Andal by Taspen. Langkah ini sangat krusial agar proses transfer gaji pokok bulanan beserta dana Gaji ke-13 dapat berjalan lancar tanpa hambatan sistem.

Pemerintah juga menjamin bahwa dana tambahan ini bersifat bebas potongan. Gaji ke-13 tidak akan dikenakan pangkasan iuran kredit, angsuran, atau potongan pihak ketiga lainnya. Adapun untuk Pajak Penghasilan (PPh), seluruh biayanya sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga para pensiunan akan menerima nominal bersih secara utuh.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Nominal Gaji ke-13 PNS 2026, Tiap Golongan Dapat Juta-an 

Komponen dan Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Per Golongan

Besaran nominal Gaji ke-13 yang masuk ke rekening para pensiunan dihitung secara matematis berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Struktur komponen penunjang tersebut meliputi:

Pensiun Pokok: Nilai dasar yang diterima setelah penyesuaian kenaikan sebesar 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk Suami/Istri sebesar 10% dan tunjangan Anak sebesar 2%.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai 10 kilogram beras.

Tambahan Penghasilan: Komponen tambahan lain yang sah sesuai regulasi.

Ketentuan Khusus dan Batas Usia Pensiun PNS

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kondisi yuridis dan aturan khusus yang perlu dipahami oleh para abdi negara terkait status kepesertaan mereka:

Mekanisme Lebih dari Satu Status: Jika seorang penerima memiliki status ganda (misalnya sebagai Pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka Gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut. Namun, jika ia berstatus sebagai Aparatur Negara aktif yang juga menerima pensiun, maka yang dibayarkan hanya satu, yakni nominal yang terbesar.

Aturan untuk Pensiunan Baru: Bagi PNS yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, maka Gaji ke-13 mereka akan dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhirnya, bukan melalui PT TASPEN.

Secara umum, regulasi mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara telah dipatok di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Umumnya, PNS akan diberhentikan dengan hormat saat menginjak usia 58 tahun. Kendati demikian, beberapa jabatan struktural maupun fungsional tertentu memiliki kesempatan masa bakti yang lebih panjang, antara lain:

BUP 60 Tahun: Berlaku bagi pejabat Eselon I, Eselon II, profesi Dokter, serta Pengawas Sekolah (SMA, SMP, SD, TK atau sederajat).

BUP 62 Tahun: Berlaku bagi pemangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.

BUP 65 Tahun: Berlaku bagi pejabat fungsional ahli seperti Peneliti Madya dan Peneliti Utama, atau jabatan khusus yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Masa bakti PNS bahkan dapat diperpanjang secara selektif dengan prasyarat yang ketat. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan keahlian yang sangat dibutuhkan organisasi, rekam jejak kinerja yang prima, moral dan integritas yang tinggi, serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter resmi.

Di akhir keterangannya, PT TASPEN (Persero) mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pensiunan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disebarluaskan melalui kanal komunikasi terverifikasi atau melalui layanan resmi Call Center di nomor 1500919.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pensiunan #pensiunan PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026