Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Awas TPG Terlewat! Cek Jadwal Sinkronisasi Data Terbaru agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Tiap Bulan

Arlintang Sekar Phambayun • Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (AI Generated)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) (AI Generated)

JP Radar Kediri – Menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kali membuat bapak dan ibu guru di Kediri merasa harap-harap cemas. Namun, ada perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran tahun ini. 

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, proses validasi data kini memiliki jadwal yang sangat ketat demi mendukung skema pembayaran tiap bulan.

Agar tidak terjadi kendala administrasi yang menyebabkan tunjangan tertunda, bapak dan ibu guru wajib memperhatikan "tanggal keramat" dalam proses sinkronisasi data berikut ini:

Baca Juga: TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

1. Batas Update Data: Tanggal 10 Setiap Bulan

Bapak dan ibu guru harus memastikan seluruh data di Dapodik sudah diperbarui paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Baik itu kenaikan pangkat, perubahan beban mengajar, atau status kepegawaian lainnya, pastikan operator sekolah sudah meng-input-nya sebelum tanggal ini. 

Data yang masuk lewat dari tanggal 10 biasanya baru akan diproses untuk periode bulan berikutnya.

Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid

2. Masa Sinkronisasi dan Validasi: Tanggal 13

Setelah data masuk, sistem akan melakukan penarikan data atau sinkronisasi massal paling lambat tanggal 13 setiap bulan. Di momen inilah Info GTK akan menunjukkan apakah status bapak dan ibu guru sudah "Valid" atau masih memerlukan perbaikan. 

Jika ada ketidaksesuaian, bapak dan ibu hanya punya waktu sangat singkat untuk melakukan koreksi sebelum penetapan.

3. Jadwal Penetapan dan Penyaluran

Berdasarkan jadwal resmi pada Lampiran Permendikdasmen tersebut, penetapan penerima tunjangan dilakukan paling lambat tanggal 15. Jika semua data sudah "hijau", proses penyaluran akan dilakukan setelah tanggal 20 (untuk bulan Januari sampai November). 

Khusus untuk bulan Desember, jadwalnya dipercepat menjadi setelah tanggal 15 agar tunjangan bisa diterima sebelum pergantian tahun.

Baca Juga: Ingin TPG 2026 Cair Tanpa Hambatan? Lakukan 4 Langkah Ini Sebelum Tanggal 10 Mei Mendatang

4. Tanggung Jawab Mandiri Guru

Pemerintah kini mendorong guru untuk lebih proaktif. Jangan hanya mengandalkan laporan operator sekolah, bapak dan ibu guru sangat disarankan untuk mengecek secara mandiri pada aplikasi Info GTK secara berkala. 

Pastikan rincian seperti NIK dan nomor rekening sudah benar-benar sinkron agar aliran tunjangan tidak tersumbat oleh kendala teknis.

Bapak dan ibu guru dapat menjadikan pekan pertama setiap bulannya sebagai waktu rutin untuk koordinasi dengan operator sekolah. Luangkan waktu sejenak untuk memantau langsung data yang di-input. 

Langkah kecil ini sangat menentukan kelancaran hak tunjangan bapak dan ibu guru sepanjang tahun 2026 ini.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg 2026 #TPG 2026 cair #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru