TPG ASN Tetap Cair Walau Cuti? Cek Daftarnya Menurut Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

JP Radar Kediri – Pertanyaan soal nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat masa cuti akhirnya terjawab. Banyak guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang selama ini ragu mengambil hak cutinya karena takut tunjangan sertifikasi mereka bakal terhenti atau hangus.
Kabar baiknya, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, bapak dan ibu guru tidak perlu merasa was was lagi.
Ada beberapa kategori cuti yang tetap mendapatkan "lampu hijau" agar tunjangannya tetap cair. Namun, ada aturan main yang ketat soal kapan pembayaran itu benar-benar dihentikan.
Baca Juga: TPG ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Kenali 4 Penyebab Dana Sertifikasi Tertunda Meski Info GTK Valid
Berikut adalah daftar kondisi cuti dan aturan penghentian tunjangan sesuai Pasal 14:
1. Cuti Melahirkan dan Cuti Sakit (Di Bawah 6 Bulan)
Bagi ibu guru yang menjalani masa persalinan, TPG dipastikan tetap aman. Begitu pula bagi bapak dan ibu guru yang mengambil cuti sakit.
Selama cuti sakit tersebut tidak melebihi 6 bulan, hak tunjangan profesi tetap akan dibayarkan seperti biasa.
2. Aturan Cuti Sakit Panjang
Bapak dan ibu guru perlu memperhatikan batas waktu cuti sakit. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d, tunjangan akan dihentikan jika cuti sakit melebihi 6 bulan.
Menariknya, pada ayat (3) dijelaskan bahwa penghentian pembayarannya baru dilakukan pada semester berikutnya. Artinya, guru masih memiliki jaminan di semester berjalan.
Baca Juga: Catat! Jadwal Sinkronisasi dan Pencairan TPG ASN 2026: Jangan Sampai Terlewat Tanggal Penting Ini
3. Cuti yang Tidak Memutus Hak Tunjangan
Selama bapak dan ibu guru mengambil cuti yang resmi (seperti cuti tahunan atau cuti alasan penting) dan statusnya bukan merupakan "Cuti di Luar Tanggungan Negara", maka hak tunjangan profesi tetap aman.
Hal ini dikarenakan Pasal 14 hanya menghentikan tunjangan untuk kategori cuti tertentu yang sangat spesifik, seperti cuti sakit panjang di atas 6 bulan atau cuti di luar tanggungan negara.



