JP Radar Kediri - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ramai dibicarakan dan sempat heboh dengan isu rapel gaji.
Terkait faktanya, PT Taspen (Persero) selaku BUMN yang mengelola uang pensiunan PNS mengeluarkan hak jawab dan menegaskan bahwa informasi tersebut hoax.
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks! kata Taspen melalui akun X@taspen, Rabu lalu (15/4).
Adapun pembayaran pensiunan PNS yang berlaku saat ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tak ada soal rapel gaji pensiunan.
"Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen.
Taspen mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya, serta meminta selalu cek informasi di kanal resmi perusahaan. Pasalnya, hoaks seperti ini kerap dipakai dalam modus penipuan.
"Ujung-ujungnya, peserta dimintai data diri, klik link atau transfer uang yang dapat menyebabkan kebocoran data hingga kerugian finansial," ujar perseroan.
Baca Juga: PP 8/2024: Nominal Gaji Pensiunan Mei 2026 oleh Taspen Resmi Dapat Segini
Hasil Penelusuran Komdigi
KOMDIGI melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Gaji Ke-13 PNS, PPPK, CPNS, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Sesuai Aturan PP 9/2026
PT Taspen Buka Suara
-TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
-Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
-Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
-Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
-TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil