Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Jadwal Gaji Ke-13 PNS, PPPK, CPNS, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Sesuai Aturan PP 9/2026

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 18 April 2026 | 16:20 WIB
Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 2026

JP Radar Kediri - Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bergembira sebentar lagi dengan cairnya gaji ke-13.

Pemerintah sudah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi akan dilakukan mulai Juni 2026. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal, besaran, dan komponen yang diterima.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 di Triwulan II Jadi Naik? Menkeu Purbaya hingga MenPAN RB Buka Suara

Siapa saja penerima gaji ke-13? mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Apa saja komponen yang diterima? komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Baca Juga: Terbit PP 9/2026, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, CPNS, TNI/Polri, Pensiunan Dipastikan Cair Mulai Juni

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Baca Juga: Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Prediksi Cair Mulai Juni

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa opsi efisiensi, termasuk pada gaji ke-13 ASN, masih dipelajari secara menyeluruh.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 2026 pemerintah terbaru #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 resmi cair #gaji ke 13 #Pp 9 2026