JP Radar Kediri – Para aparatur sipil negara (ASN) meliputi PPPK di tahun 2026 ini juga akan mendapat stimulus tahunan berupa Gaji ke-13.
Hadiah yang diberikan di luar gaji pokok itu menjadi salah satu komponen penghasilan yang paling dinantikan oleh PPPK di setiap tahunnya.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga: Nasib dan Gaji PPPK Aman, Kemendagri pastikan Anggaran Gaji Rp2,72 Triliun Telah Disiapkan
Mengacu pada Pasal 1, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan tertentu.
Dengan demikian, meskipun tidak berstatus sebagai pegawai tetap seperti PNS, PPPK tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara".
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.
PPPK Dapat Gaji Ke-13 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan Gaji ke-13 bakal disalurkan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Nasib PPPK 2026 Dipastikan Aman, Kemendagri Jamin Anggaran Tersedia meski Gaji ke-13 Masih Dikaji
Komponen Gaji Ke-13 PPPK
Mengacu pada informasi dari kemenkeu.go.id, komponen gaji ke-13 yang diterima aparatur negara terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan melekat.
Tunjangan kinerja sebesar 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).
Sementara itu, bagi ASN daerah, termasuk PPPK daerah, skema pemberian mengikuti komponen yang sama, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Besaran Gaji Ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Baca Juga: Intip Gaji PPPK 2026 Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 202
Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Besaran tersebut menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 yang nantinya akan ditambah dengan komponen tunjangan sesuai ketentuan.
Untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, nominal gaji ke-13 dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat memiliki peluang memberikan tunjangan secara optimal, sementara daerah dengan anggaran terbatas tetap memberikan hak tersebut dengan penyesuaian tertentu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.