JP Radar Kediri - Besaran gaji pensiunan PNS 2026 masih menganut regulasi sebelumnya, meski masih banyak informasi beredar soal kabar kenaikan hingga rapel. PT Taspen juga menegaskan bahwa kabar rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 tidaklah benar alias hoaks.
Meski sempat ada wacana kenaikan gaji PNS 2026 dan dalam proses pengkjian oleh Menkeu Purbaya, namun hal ini tak berlaku untuk pensiunan. Hingga saat ini gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2026.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: PP 8/2024: Gaji Pensiunan PNS 2026 Tertinggi Diperkirakan Dapat Rp6.373.200
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
Baca Juga: Info Resmi Gaji Ke-13 PNS Pensiunan 2026! Airlangga Hartarto Spill Pencairan 2 Bulan Lagi
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
Klarifikasi PT Taspen
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Cair, Taspen Ingatkan Autentikasi Supaya Pencairan Lancar
Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Cara Autentikasi Taspen Pakai Hp
Cara melakukan autentikasi cukup mudah. Meski tak punya Hp, pensiunan dapat menggunakan hp milik keluarga untuk melakukannya.
Selain itu, bagi peserta yang mengalami kendala teknis, petugas di mitra bayar atau Kantor Cabang TASPEN terdekat siap memberikan bantuan langsung.
Sebelum melakukan Autentikasi, peserta diharapkan sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) sebelumnya untuk mempermudah proses autentikasi.
Bagi peserta yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan yang belum melakukan perekaman data biometrik di TASPEN maupun mitra bayar, kini peserta dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi "Daftar" pada aplikasi Andal by Taspen, lalu melakukan scan KTP dan dilanjutkan dengan mengisi data serta melakukan swafoto (selfie).
Baca Juga: Taspen Buka Suara Soal Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Jangan Tertipu Hoaks!
Autentikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu Autentikasi Manual dan Autentikasi melalui Aplikasi Andal By Taspen.
Untuk lebih jelas, berikut cara melakukan Autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen :
-Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.
-Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.re
-Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman Autentikasi.
-Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.
-Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda Berhasil. Terima Kasih, Bapak/Ibu Telah Melakukan Autentikasi Bulan Ini.”
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2026, TASPEN Tegaskan Nominal per golongan Masih Menganut PP 8/2024
Perlu dipahami, gaji bulanan yang diterima pensiunan nantinya akan tetap menganut Peraturan Pemetintah Nomor 8 Tahun 2024.
Meski demikian, PT Taspen komitmen mencairkan hak pensiunan dengan mengedepankan 5T, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Meski kenaikan gaji PNS 2026 masih dikaji oleh Menkeu Purbaya, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil