Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan 2026, Menkeu Purbaya Janjikan Umumkan Keputusan di Triwulan 2

Shinta Nurma Ababil • Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB

Menkeu Purbaya buka suara terkait gaji PNS.
Menkeu Purbaya buka suara terkait gaji PNS.

JP Radar Kediri - Beberapa waktu lalu sempat ramai terkait kenaikan gaji PNS 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini juga sempat mengatakan telah mengajukan usulan itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Bendahara negara itu pun akhirnya buka suara soal usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih perlu melihat perkembangan ekonomi satu triwulan atau tiga bulan lagi. Yang mana triwulan satu meliputi bulan Januari, Februari, Maret.

Purbaya menegaskan, pembahasan kenaikan gaji PNS tidak berdiri sendiri, melainkan Kebijakan itu akan diperlakukan sama seperti belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Kita diskusikan gini, sama aja dengan yang lain. Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (1/1).

Menkeu mengaku masih membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional benar-benar stabil.

Setidaknya satu triwulan ke depan akan menjadi periode krusial sebelum akhirnya pemerintah bisa mengambil keputusan akhir soal kenaikan gaji PNS yang diusulkan Menteri PANRB.

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Setelah evaluasi tersebut rampung, kata Purbaya, barulah pemerintah bisa mengambil keputusan atas kebijakan yang menyangkut terhadap belanja negara. Di tahap inilah, wacana kenaikan gaji PNS 2026 akan mulai dikaji secara lebih mendalam.

“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” pungkas Purbaya.

Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan

PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.

Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#kenaikan gaji 2026 #pensiunan pns #rapel pensiunan gaji pns #kenaikan gaji #PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS #Info resmi gaji PNS hari ini #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 terbaru #Gaji pensiunan PNS #gaji PNS 2026 semua golongan #benarkah gaji PNS naik Februari 2026