JP Radar Kediri – Memasuki hari ke-19 puasa ramadan 2026, pernyataan soal kapan THR ASN dicairkan ramai dibicarakan para pegawai negeri.
Kabar gembiranya, pemerintah akhirnya menetapkan regulasi resmi terkait THR dan gaji ke-13 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Bahkan, aturan lengkapnya terkait teknis pencairan juga sudah disampaikan Menkeu Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehingga pada dasarnya, ASN yang berstatus PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan, akan segera mendapat stimulus hari raya berupa THR.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerangkan komponen THR yang dibayar 100 persen.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Baca Juga: THR PNS 2026 Kapan Cair? Terjawab, Menko Airlangga Hartarto Ungkap Tanggalnya
THR ASN 2026 Kapan Cair?
Pencairan THR PNS 2026 telah resmi dimulai sejak 26 Februari 2026. Adapun pemerintah menargetkan sebagian besar pencairan akan terjadi pada rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada "Minggu pertama puasa". P
Pernyataan ini selaras dengan perkiraan awal Ramadan 1447 H yang jatuh antara 6 hingga 15 Maret 2026. Dengan demikian, ASN dapat segera memanfaatkan tunjangan ini.
Baca Juga: THR PPPK 2026 Cair 100 Persen, Kini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Dibocorkan Pemerintah
Regulasi dan Teknis Pencairan THR ASN 2026
Pemberian THR tahun 2026 memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang hak keuangan yang akan diterima oleh para penerima manfaat setiap tahunnya.
Secara teknis, pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK ini merinci mekanisme pembayaran serta proses administrasi yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja pemerintah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil