JP Radar Kediri - Selain Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 yang akan diterima Maret, pemerintah juga menyampaikan pencairan gaji ke-13.
Hal ini dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pengumuman resminya, ia menyampaikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni.
Itu ia sampaikan bebarengan saat mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang cair pada Juni.
"Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni," tegas Airlangga.
Jika melihat ke belakang, pada 2025, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Editor : Shinta Nurma Ababil