Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nominal THR PPPK 2026 Beda dengan PNS? Aturan Terbaru dan Komponen Perbedaannya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:33 WIB

Ilustrasi gaji PNS terbaru.
Ilustrasi gaji PNS terbaru.

JP Radar Kediri -  Hampir sepekan memasuki bulan puasa ramadan 2026. Disamping itu, Tunjangan Hari Raya sebagai hak pegawai jelang Idul Fitri 2026 sangat dinanti.

Banyak juga yang mempertanyakan besaran THR PPPK dan PNS 2026. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo Rp55 triliun untuk memastikan kesejahteraan para pegawai di hari raya.

Anggaran THR untuk ASN hingga TNI/Polri ini naik signifikan dibanding tahun 2025 yang berada di angka Rp49,9 triliun.

 Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair 3 Hari Lagi? Anggaran Rp55 Triliun Siap Disalurkan Serentak ke Rekening

Komponen THR PPPK dan PNS 2026

Merujuk pada aturan yang berlaku sejak 2024, komponen THR bagi PPPK dan PNS pada dasarnya memiliki formula yang sama.

Keduanya berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Lantas apa yang membedakan THR PPPK dan PNS 2026 ?

Yang membedakan adalah nominal besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta kebijakan tukin di instansi tempat mereka bertugas.

Besaran gaji pokok menjadi penentu utama nilai THR yang masuk ke rekening. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan:

Golongan I Rp 1.938.500

Golongan V Rp 2.511.500

Golongan IX Rp 3.203.600

Golongan X Rp 3.339.100

Golongan XVII Rp 4.462.500

(Catatan: Besaran di atas adalah gaji pokok minimal, belum termasuk tunjangan melekat lainnya).

 Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair Kapan? Hadiah Lebaran PNS, hingga Pensiunan Disebut Mulai 26 Februari

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan THR 2026

Menkeu Purbaya menjelaskan, saat ini proses pencairan masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Meski teknis administratif sedang berjalan, Menkeu menegaskan bahwa kepastian tanggal akan langsung disampaikan oleh Kepala Negara.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.

Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.

"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tanggal cair THR PNS #besaran THR PPPK #aturan THR PPPK #pencairan THR PNS 2026 resmi #THR PPPK Paruh Waktu 2026 #pembayaran THR PPPK #THR PPPK 2026 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026 Cair #jadwal pencairan THR PNS 2026 #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #THR PNS dan PPPK 2026 #Besaran THR PPPK 2026 #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS 2026 terbaru #Besaran THR PNS 2026 terbaru #THR PPPK Penuh Waktu 2026 #Besaran THR PPPK Paruh Waktu #THR PNS cair kapan #syarat THR PPPK #thr pppk #THR PNS 2026 terbaru hari ini #jadwal THR PPPK #Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026 #THR PPPK kapan cair 2026 #jadwal cair THR PNS 2026