JP Radar Kediri – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah merilis Juknis TPG PAI Kemenag 2026 sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta Pengawas PAI di sekolah.
Berikut informasi berdasarkan Juknis TPG PAI Kemenag 2026 tentang Sistematika Pembayaran TPG.
Status Penerima: Siapa yang Berhak di Tahun 2026?
TPG diberikan kepada Guru PAI (GPAI) PNS, PPPK, dan Guru Non-ASN yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang terdaftar di aplikasi SIAGA.
Hal yang perlu diperhatikan adalah predikat kinerja. Syarat mutlak pada 2026 adalah hasil penilaian kinerja minimal bernilai “BAIK”. Jika tidak, tunjangan tidak dapat diproses meskipun jam mengajar terpenuhi.
Syarat Beban Kerja (24 - 40 JTM)
Guru yang mendapat TPG wajib memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal 40 JTM per minggu.
Kabar baiknya, Juknis 2026 memberikan solusi bagi guru yang jamnya kurang di sekolah induk, melalui:
- Tugas tambahan menjadi Wali kelas (4 JTM), pembina OSIS (2 JTM), pembina rohis (4 JTM), hingga guru piket (1 JTM).
- Kegiatan Tuntas Baca Al-Qur'an (TBQ) di luar jam pelajaran resmi kini diakui untuk menambah JTM (maksimal 6 jam).
- Menjadi Pengurus KKG/MGMP aktif mendapatkan tambahan ekuivalensi jam mengajar.
Aplikasi SIAGA: Jantung Pencairan
Semua proses pencairan TPG bersifat digital dan paperless, sehingga guru wajib melakukan pemutakhiran data (Update Data) setiap semester.
Poin krusialnya adalah Cetak SKMT (Surat Keterangan Menjalankan Tugas) dan S29 melalui SIAGA. Apabila data di SIAGA tidak hijau (valid), maka dana tidak akan turun dari pusat ke daerah.
Jadwal dan Batas Waktu (Deadline)
Pencairan TPG dilakukan sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing DIPA (Kemenag Kab/Kota atau Kanwil).
Terdapat aturan "Hak Gugur" jika guru terlambat melakukan pemberkasan/input data di SIAGA melampaui batas semester (Ganjil di November, Genap di Juni).
Tunjangan periode tersebut dianggap hangus dan tidak akan dibayarkan sebagai hutang negara di tahun berikutnya.
Larangan Tunjangan Ganda
Sesuai juknis, guru dilarang menerima tunjangan profesi dari dua instansi atau dua sumber berbeda.
Sebelum pencairan, setiap guru wajib menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bermeterai Rp10.000. Apabila ditemukan menerima ganda (misal dari Kemendikbud dan Kemenag sekaligus), guru wajib mengembalikan seluruh dana ke Kas Negara.
Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil