JP Radar Kediri - Kabar soal kenaikan gaji pensiunan hingga rapelan membuat geger. Belakangan ini, muncul sebuah video yang beredar di Facebook dengan memuat narasi seolah-olah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan pencairan dana rapel pada 30 Januari 2026.
“Menkeu Purbaya, kenaikan 12 persen dan rapel pensiunan tanggal 30 Januari 2026”
Unggahan tersebut disertai narasi “Menkeu Purbaya resmi menaikkan gaji pensiunan 12%
Rapel cair 30-01-2026 Semoga makin Sejahtera”
Faktanya, narasi video tersebut adalah hoaks!
Menkeu Purbaya tidak mengumumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan dan pencairan dana rapel pensiunan pada 30 Januari sebagaimana video tersebut.
Usai ditelisik, video tersebut merupakan hasil AI.
Nyatanya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Purbaya maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan klaim tersebut.
Dikutip dari Antara, hasil pemeriksaan video itu menggunakan AI detector Hive Moderation dan hasilnya menunjukkan video tersebut 99,9 persen merupakan konten hasil AI.
Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut sudah cair dan mulai masuk ke rekening pensiunan di seluruh Indonesia adalah tidak benar atau hoaks, serta dibuat dengan teknologi AI (deepfake).
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap informasi bohong yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penjelasan Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prediksi Jadwal THR PNS, TNI, Polri 2026, Cair H-10 Lebaran?
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan pengkajian berdasarkan kemampuan APBN.
Kebijakan gaji pensiunan tahun 2026 masih diprediksi mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, gaji pensiunan selalu dicairkan di tiap bulannya. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia oleh PT Taspen (Persero) berupaya untuk mencairkannya tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Suapaya tak ada kendala dalam pencairan, pihak Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana ke rekening penerima sangat bergantung pada proses otentikasi.
Sehingga, wajib hukumnya para pensiunan melakukan verifikasi diri atau otentikasi secara berkala melalui aplikasi yang disediakan.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba guna menghindari penundaan penerimaan hak mereka.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Soal Kenaikan Gaji Sudah Berlaku Berlaku? Menkeu Purbaya Beri Jawaban
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Editor : Shinta Nurma Ababil