Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal THR dan Gaji 13 Guru ASN Menkeu Purbaya Cairkan Rp7,66 T, Perkiraan Disalurkan Tanggal Ini

Shinta Nurma Ababil • Senin, 12 Januari 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Memasuki bulan Januari di tahun 2026, kabar soal gaji ke-13 dan THR menjadi perhatian banyak orang. Terkait hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar menggembirakan ini disambut meriah para tenaga pendidik. Ketentuan yang telah ditetapkan bendahara negara itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025.

Adapun besaran tambahan dana senilai Rp 7,66 triliun ini diberikan ke pemda supaya membayarkan THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).

Keputusan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Setidaknya ada 333 pemda yang mendapatkan transfer dana itu dari Purbaya melalui KMK 372,2025, sehingga menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.

"Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah," dikutip dari keputusan Purbaya terbaru itu.

Nominal Biaya Tambahan untuk Guru

Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250.000,00 per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Kebijakan ini Menyasar siapa?

Dalam beleid yang diteken pada 22 Desember 2025 tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan.

Perubahan yang terjadi tak lain berada dalam rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda.

Alasan Pencairan TPG 100 Persen Tidak Serentak

Terkait alasan mengapa penyaluran TPG tidak serentak, hal ini lantaran terdapat beberapa faktor diantaranya:

-Kemampuan fiskal daerah

-Kelengkapan administrasi guru

-Kecepatan penetapan regulasi daerah

-Prioritas belanja dalam APBD

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR dan gaji ke 13 guru ASN #gaji ke 13 guru 2025 #Gaji ke 13 Guru #Gaji ke 13 Guru ASN 2025 #jadwal pembayaran THR dan gaji ke 13 Guru #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Gaji ke 13 guru ASN #THR dan gaji ke 13 guru