Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Cair, Ini Daerah dan Cara Cek Penerimanya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:32 WIB
Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Cair 100 Persen di Berbagai daerah di seluruh penjuru tanah air. Ini usai pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen untuk 333 daerah.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar gembira sekaligus jawaban atas penantian panjang guru terkait pembayaran tunjangan penuh tanpa potongan.

Namun perlu dipahami, TPG 100 persen tidak berlaku untuk semua daerah. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebijakan tunjangan di masing-masing pemerintah daerah.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin). Kemudian tidak menganggarkan, tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari total 546 daerah di Indonesia, awalnya hanya 321 daerah yang mengajukan dukungan TPG penuh. Setelah melalui evaluasi lanjutan, jumlah tersebut meningkat menjadi 333 daerah resmi penerima TPG 100 persen.

SK Menteri Keuangan Resmi Terbit Desember 2025. Kepastian pencairan TPG 100 persen diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada 22 Desember 2025.

Daftar Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU tambahan untuk membiayai:

-Tunjangan Hari Raya (THR) guru ASN

-Gaji ke-13 guru ASN

-TPG 100 persen bagi guru di daerah tanpa Tukin dan TPP

Kebijakan ini juga menegaskan implementasi PP Nomor 11 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, Dengan demikian, dasar hukum pencairan TPG sudah final dan sah.

Kapan THR TPG 100 persen tahun 2025 akan cair?

THR TPG adalah bagian dari hak finansial guru yang memiliki sertifikat pendidik, diberikan sesuai regulasi pemerintah.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG dibayarkan 100 persen, tanpa ada pemotongan, bagi guru yang memenuhi syarat.

Syarat utama penerima THR TPG 

1. Memiliki sertifikat pendidik yang valid

2. Status aktif dalam mengajar

3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

4. Data valid di Dapodik dan Info GTK

Selama persyaratan tersebut terpenuhi, maka hak THR TPG tidak akan hilang.

Guru ASN di 333 Daerah Dipastikan Terima TPG Penuh

Bagi guru ASN yang bertugas di salah satu dari 333 daerah penerima, TPG 100 persen adalah hak penuh. Pemerintah pusat telah menyalurkan dukungan anggaran melalui mekanisme DAU ke daerah.

Meski begitu, jadwal pencairan TPG tidak ditentukan secara nasional, melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Pencairan TPG Tidak Serentak lantaran perbedaan waktu pencairan sering menimbulkan kebingungan. Padahal, hal ini wajar dan bersifat administratif.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pencairan tambahan TPG #TPG 100 persen 2025 #TPG guru bersertifikat #TPG THR belum cair #TPG 100 persen #Pencairan THR dan TPG 100 persen #Alasan TPG tidak cair #SK Menteri Keuangan TPG #Pencairan TPG guru Desember #tpg #TPG triwulan 3 dan 4 carry over #TPG reguler triwulanan #Jadwal pencairan TPG terbaru #Daftar daerah penerima TPG 100 persen #TPG tanpa potongan #THR TPG Guru ASN #TPG dan gaji ke 13 #Mengapa Guru Non ASN Tidak Mendapatkan TPG THR dan Gaji ke 13 #Tambahan TPG guru ASN #TPG 100 persen cair #TPG THR gaji 13 terbaru #DAU TPG guru #Info GTK valid TPG #TPG 2025