JP Radar Kediri – Pembahasan soalgaji PNS hingga pensiunan PNS 2026 ramai di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Kabar terbru, pemerintah disebut tengah menyiapkan skema gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun Skema terbaru itu bernama single salary dan ditargetkan bisa berlaku 2026.
Single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa koordinasi BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan kementerian serta lembaga lainnya tengah menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
Zudan menegaskan untuk penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang Dan ini harus kita putuskan bersama," ujar Zudan dikutip Selasa (25/11/2025).
Lalu, apa Itu Single Salary?
Single salary merupakan sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.
Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 komponen yang akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Untuk diketahui, rencana single salary atau gaji tunggal itu sejatinya isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Namun faktanya justru berbanding terbalik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah sudah ikut membahas soal rencana penerapan single salary bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengaku belum tahu dan tak ikut membahas rencana penerapan Single Salary tahun depan.
"Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh," kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11) dikutip dari Jawapos.
Ia menyebut, saat ini pembahasan masih berkutat di BKN dan Kementerian PANRB dulu. Pasalnya perihal gaji PNS perlu dimatangkan dulu konsepnya di dua instansi tersebut.
Jika nantinya semuanya konsep single salary sudah selesai baru akan dibawa ke Kemenkeu. Yang kemudian Kemenkeu akan melihat lebih detail soal proposal yang dibawa dua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.
"BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN," jelas Luky.
Mungkinkah single salary diterapkan tahun depan?
Luky belum bisa memastikan, karena pihaknya harus lebih dullu melihat proposal tersebut. Dan hal ini tentu terkait anggaran pula.
"(Kira kira bisa diterapkan 2026?) Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa," tambahnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil