Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri November 2025, Jadwal Pencairannya Sesuai PP No 8 Tahun 2024

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 5 November 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Selain menanti kabar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) si bulan November ini. Banyak dari calon penerima itu cuga bertanya-tanya nominal yang akan ereka dapat. Terlebih ramai kabar kenaikan gaji untuk pensiunan PNS, TNI, Polri.

Terkait jadwal penyalurannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024).

Untuk itu PT Taspen mencairkan hal pensiunan PNS pada tanggal 1- 2 November untuk Pensiunan PNS golongan I II III IV.

Meski pada tanggal 1-2 November 2025 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu alias weekend, PT Taspen melalui akun instagramnya mengatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan tetap cair meskipun hari sabtu.

“Kami informasikan untuk gaji pensiun dibayarakan setiap tanggal 1 sobat”. Tulis Taspen di instagramnya (31/10/2025).

Pencairan gaji pensiunan ini dilakukan tepat waktu, sehingga para pensiunan dapat menerima haknya tanpa tertunda.

 Baca Juga: Nominal Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025 Golongan I-IV, Ada Kenaikan Gaji dari Taspen?

Taspen Luruskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri

Dengan banyaknya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, jawabannya, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji para pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan sendiri terjadi dengan kenaikan 12 persen dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menurut ketentuan yang berlaku, tunjangan melekat diberikan selain gaji pokok pensiunan. Besaran tunjangan berbeda tergantung golongan, dengan pensiunan golongan IV menerima jumlah terbesar karena gaji pokok mereka lebih tinggi.

PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, hingga kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan lainnya.

Taspen dalam keterangannya menyebut belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang bisa saja menyebabkan mispersepsi bagi publik. Terutama terkait kabar rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025.

Untuk itu Taspen mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dan teliti memilah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS. Hal ini demi menghindari berkembangnya mispersepsi di kalangan masyarakat.

Adapun informasi ataupun perkembangan terbaru akan disampaikan melalui laman resmi Taspen.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #gaji pns #polri #tni #PP No 8 Tahun 2024 #taspen #kenaikan gaji pensiunan pns cair november 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS