JP Radar Kediri - Pemerintah menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bersifat permanen seperti ASN PNS. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, yang menyebutkan bahwa sistem kerja PPPK sepenuhnya berbasis kontrak dan memiliki batas waktu tertentu.
Aba menjelaskan, hubungan kerja PPPK berakhir ketika masa kontrak selesai, sehingga pegawai harus memahami bahwa status tersebut tidak menjamin kedudukan tetap dalam jangka panjang. “PPPK selesai berbasis masa kontrak. Semua harus ikhlas, karena setiap kontrak pasti ada akhirnya,” ujar Aba Subagja.
Baca Juga: ASN dan PPPK Bersiap! Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila PNS diangkat secara permanen dan memiliki masa kerja hingga pensiun, maka PPPK bekerja sesuai kebutuhan instansi dan perjanjian kerja yang telah disepakati di awal. Setelah masa kontrak habis, status ASN PPPK otomatis berakhir kecuali dilakukan perpanjangan oleh instansi terkait.
Penegasan ini diberikan agar masyarakat tidak salah persepsi. Banyak tenaga honorer atau calon pelamar PPPK yang beranggapan bahwa status ASN PPPK sama dengan PNS. Padahal, PPPK adalah ASN dengan sistem kontrak yang bisa berakhir kapan saja tergantung kinerja dan kebutuhan instansi.
“Jadi, PPPK bukan pegawai tetap, melainkan ASN kontrak yang diberikan hak dan kewajiban sesuai masa perjanjian,” lanjut Aba.
Baca Juga: Yes! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tapi Ada Syaratnya
Dengan sistem ini, pemerintah ingin menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel dan profesional. Konsep kerja berbasis kontrak juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja karena penilaian dan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan prestasi kerja.
Tips bagi PPPK Menghadapi Sistem Kontrak
-
Fokus pada Kinerja. Tunjukkan profesionalitas dan hasil kerja nyata agar peluang perpanjangan kontrak semakin besar.
-
Perkuat Kompetensi. Ikuti pelatihan atau sertifikasi sesuai bidang kerja. Pegawai berkompeten lebih mudah dipertahankan.
-
Kelola Keuangan dengan Bijak. Karena status tidak permanen, penting untuk memiliki tabungan dan dana darurat agar tetap aman jika kontrak berakhir.
-
Bangun Relasi Profesional. Hubungan baik dengan pimpinan dan rekan kerja bisa menjadi nilai tambah saat evaluasi kinerja.