JP Radar Kediri - Kabar baik bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan insentif untuk tahun 2025 akan segera dilakukan, dengan jumlah penerima yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Bila pada 2024 hanya sekitar 67.000 guru yang menerima, maka pada 2025 ini jumlahnya melonjak menjadi 341.248 orang.
Peningkatan ini juga diikuti dengan sejumlah perubahan dalam kriteria penerima.
Pemerintah tidak lagi mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun seperti tahun sebelumnya.
Kini, yang berhak menerima insentif adalah guru formal dan nonformal yang belum bersertifikat pendidik, bukan ASN, memiliki NUPTK, lulusan minimal D4/S1, tercatat di Dapodik, dan memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Formasi PPPK Guru Dibatasi, Dirjen Kemendikbud: Bukan Kewenangan Kami
Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak sedang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas di SPK atau sekolah kerja sama internasional.
Pemerintah juga menyederhanakan mekanisme penyaluran insentif.
Jika sebelumnya harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem tertentu, kini prosesnya dilakukan langsung berdasarkan data dari Dapodik dan diverifikasi oleh Puslapdik dan Ditjen GTK.
Guru tidak perlu lagi melakukan pengajuan secara manual.
Terkait besarannya, insentif tahun ini diberikan satu kali dalam setahun, yaitu senilai Rp2,1 juta per guru.
Penyalurannya dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus atau September 2025.
Meskipun jumlahnya lebih kecil dari tahun lalu yang mencapai Rp3,6 juta, perluasan jumlah penerima diharapkan bisa menjangkau lebih banyak guru yang layak mendapatkan penghargaan atas dedikasinya.
Baca Juga: Prabowo Setujui 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Tanpa Seleksi Ulang!
Rekening pencairan insentif akan dibuka otomatis oleh pemerintah melalui bank yang ditunjuk.
Guru yang menerima bantuan ini wajib mengaktifkan rekening tersebut paling lambat 30 Januari 2026.
Jika tidak diaktifkan sesuai batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru non-ASN, sekaligus mendorong validasi dan pendataan tenaga pendidik secara lebih sistematis.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira