JP Radar Kediri – Batas akhir pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang belum juga menyelesaikan proses seleksi.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II tahun 2024 harus sudah rampung paling lambat 30 Juni 2025.
Jika lewat dari itu, instansi bisa kehilangan akses ke sistem kepegawaian nasional, termasuk SSCASN.
“Seluruh tahapan seleksi wajib diselesaikan sebelum 1 Oktober 2025. Kalau tidak, pengangkatan bisa gagal total,” ujar Haryomo.
Data terbaru per 16 Juli 2025 mencatat ada puluhan instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi. Rinciannya:
-
18 instansi belum umumkan formasi teknis
-
19 instansi belum umumkan formasi kesehatan
-
19 instansi belum umumkan formasi guru
Tak hanya itu, 20 pemerintah daerah juga dilaporkan belum menuntaskan tahapan seleksi PPPK mereka.
Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyebut tenggat pengusulan perubahan hasil seleksi hanya sampai 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Setelah itu, sistem otomatis akan ditutup dan proses tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Honorer dan Guru PPPK!
"Kalau sampai telat, instansi tidak akan bisa mengusulkan SK pengangkatan. Peserta bisa batal jadi ASN," tegas Aris.
Sementara itu, BKN kini juga sedang menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu, sesuai arahan dari Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Langkah ini disebut menjadi solusi lanjutan untuk tenaga honorer dan non-ASN yang belum tertampung.
BKN juga mengimbau agar instansi segera memperbaiki dan mengumumkan ulang hasil jika ada peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau gugur karena tidak memenuhi syarat. Seluruh proses administratif harus tuntas sebelum 1 Oktober 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira