JP Radar Kediri - Pengangkatan ratusan ribu ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi angin segar yang sangat dinanti, khususnya bagi ribuan tenaga honorer yang akhirnya bisa merasakan pengakuan formal dari negara.
Namun di balik euforia itu, muncul peringatan keras yang patut dicermati, jangan tergoda dengan gemerlap tawaran uang cepat lewat jalan pintas, seperti menggadaikan SK pengangkatan.
Fenomena ini memang bukan hal baru. Setiap kali ada gelombang pengangkatan besar, iming-iming dana tunai dalam jumlah besar seolah menjadi jebakan manis yang menggoyahkan logika banyak pegawai baru.
Baca Juga: Bukan Lagi Sampai 58 Tahun, Ini Batas Baru Pensiun Guru ASN dan PPPK yang Terbaru Sesuai UU ASN 2023
Padahal, langkah tersebut bisa menjadi awal dari masalah keuangan yang lebih panjang, terutama bila tidak dibarengi dengan perencanaan dan pengelolaan yang bijak.
Hal ini juga yang disampaikan secara tegas oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, saat memberikan SK kepada 1.747 PPPK yang baru saja dilantik di wilayahnya, tepatnya pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.
Dalam pidatonya, ia mengajak para pegawai yang baru diangkat itu untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan keuangan hanya demi memenuhi kebutuhan konsumtif yang sesaat.
"Jangan mudah tergoda untuk menggadaikan SK hanya karena ingin punya uang banyak dalam waktu singkat. Lebih baik dikelola untuk sesuatu yang produktif, yang bisa membawa manfaat jangka panjang, baik untuk diri sendiri maupun keluarga," pesan Christian, dikutip dari Antaranews, Jumat (30/5).
Peringatan ini menjadi sangat relevan, terutama setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan dan menegaskan ulang aturan tentang Batas Usia Pensiun (BUP) bagi ASN di akhir Mei 2025 ini.
Melalui akun resmi Instagram mereka, @bkngoidofficial, BKN menyampaikan bahwa ketentuan usia pensiun bukan berdasarkan jenis kepegawaian (PNS atau PPPK), melainkan berdasarkan jenis jabatannya.
Berikut rincian BUP berdasarkan jabatan yang masih berlaku hingga saat ini:
1. BUP 58 Tahun
Untuk jabatan-jabatan seperti Pejabat Administrasi, Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Fungsional Keterampilan.
2. BUP 60 Tahun
Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Fungsional Madya, serta Guru Fungsional.
3. BUP 65 Tahun
Dikhususkan untuk jabatan Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Madya serta Dosen.
4. BUP 70 Tahun
Hanya berlaku untuk jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Diberhentikan Lebih Mudah, KemenPAN-RB Tetapkan 11 Alasan Pemberhentian
Namun, penting untuk dipahami bahwa BUP tersebut tidak secara otomatis menjadi acuan masa kerja bagi PPPK.
Tidak seperti PNS yang bisa terus bekerja hingga batas usia pensiun jabatannya, PPPK bekerja berdasarkan masa kontrak.
Artinya, meskipun jabatannya memiliki BUP hingga 60 tahun misalnya, tetapi bila kontrak hanya lima tahun, maka pegawai akan berhenti setelah masa kerja itu selesai—kecuali diperpanjang.
“PPPK bekerja sesuai dengan kontrak yang diberikan instansi. Bisa satu tahun, dua tahun, atau lima tahun. Dan setelahnya harus melalui evaluasi dan analisis kebutuhan untuk bisa diperpanjang,” tulis BKN melalui unggahan resmi mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kerja PPPK memang tidak secara otomatis mengikuti BUP.
Evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kebijakan anggaran menjadi faktor kunci apakah seorang PPPK akan diperpanjang masa kerjanya atau tidak.
Inilah mengapa banyak pejabat kepegawaian daerah kini bersuara satu jangan sembarangan memanfaatkan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk pinjaman atau gadai. Karena tanpa perencanaan, SK yang awalnya jadi harapan, justru bisa berubah menjadi sumber tekanan.
Pahami Aturan, Kelola Keuangan, Hindari Penyesalan
Bagi para PPPK yang baru saja menginjakkan kaki di dunia kepegawaian, momen pengangkatan ini seharusnya jadi awal membangun masa depan yang lebih stabil. Tapi stabilitas itu tidak akan tercapai bila di awal saja sudah tergoda untuk mengambil jalan pintas demi dana instan.
Langkah terbaik adalah memanfaatkan penghasilan yang didapat untuk sesuatu yang berkelanjutan menabung, membuka usaha sampingan, atau menyiapkan dana darurat.
Bukan justru terjebak pada gaya hidup konsumtif yang hanya membawa kesenangan sementara namun meninggalkan beban jangka panjang.
Dengan memahami aturan tentang kontrak dan masa kerja, serta menghindari godaan yang bisa menjerumuskan, para PPPK bisa menjalani karier dengan lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ingat, SK pengangkatan adalah awal perjalanan, bukan jaminan sampai pensiun.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira