JP Radar Kediri - Isu pemekaran wilayah kembali mencuat di tengah upaya pemerataan pembangunan di Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, muncul wacana pembentukan provinsi baru yang melibatkan wilayah selatan dan timur Jatim, mencakup beberapa daerah seperti Malang, Lumajang, Blitar, hingga Jember.
Wacana ini menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat tata wilayah menilai bahwa pembangunan selama ini terlalu terpusat di wilayah utara dan barat, seperti Surabaya dan sekitarnya.
Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan daerah-daerah yang selama ini merasa kurang tersentuh pembangunan strategis.
Dalam wacana tersebut, beberapa kota besar seperti Malang dan Jember dinilai berpotensi menjadi ibu kota provinsi baru karena pertumbuhan ekonominya yang signifikan, kemajuan sektor pendidikan, serta infrastruktur yang sudah relatif memadai.
Meskipun saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah, gagasan ini mendapat respons beragam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Ada yang menilai ini sebagai langkah positif demi desentralisasi dan keadilan pembangunan, namun tak sedikit pula yang khawatir pemekaran justru akan menambah beban administrasi dan anggaran negara.
Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan sinyal resmi terkait kemungkinan pembentukan provinsi baru tersebut.
Namun, jika kajian akademik dan evaluasi politik mendukung, bukan tidak mungkin peta wilayah administratif Jawa Timur akan mengalami perubahan besar dalam waktu mendatang.
Jika wacana ini terus berkembang dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga legislatif, maka bukan tidak mungkin proses pembentukan provinsi baru akan segera masuk tahap pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
Biasanya, tahapan ini memerlukan studi kelayakan, pembentukan panitia khusus, hingga pembahasan dalam sidang DPR RI.
Selain aspek administratif, pertimbangan historis dan budaya antarwilayah juga menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan friksi sosial di kemudian hari.
Sejumlah kalangan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menentukan arah pemekaran ini.
Masyarakat di daerah yang menjadi bagian dari wacana provinsi baru harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatirannya secara terbuka.
Dengan demikian, proses pemekaran tidak hanya berbasis pada hitungan geografis dan ekonomi, tetapi juga mencerminkan kehendak rakyat sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan otonomi daerah yang sehat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira