JP Radar Kediri - Angin tak sedap kembali berembus dari Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, kabar tak mengenakkan datang dari lingkaran elite pemerintahan setempat.
Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021 hingga 2025, yakni M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah melalui rangkaian panjang penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 silam.
Proyek yang sedari awal disebut-sebut sebagai ikon baru kebanggaan daerah ini, ternyata justru menyisakan persoalan serius di kemudian hari.
Dengan nilai anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp6,9 miliar lebih, pembangunan gerbang tersebut kini berubah menjadi perkara hukum yang menyeret nama-nama besar, termasuk kepala daerah aktif kala itu.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Kejati Lampung menyebut bahwa dalam pelaksanaan proyek yang mestinya memberikan nilai estetika sekaligus simbol identitas daerah tersebut, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan anggaran.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya menjelaskan secara rinci bahwa proyek yang sedianya bertujuan mempercantik kawasan rumah jabatan tersebut ternyata tidak hanya gagal dalam realisasi teknisnya, tetapi juga dalam aspek legal dan administratif.
Armen mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, saksi, serta fakta-fakta di lapangan, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan Dawam Rahardjo dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Tak hanya menetapkan satu orang tersangka, penyidik Kejati Lampung juga turut menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Mereka adalah MDW yang diketahui merupakan aparatur sipil negara aktif di lingkungan Pemkab Lampung Timur; AC yang menjabat sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek; serta SS yang disebut-sebut sebagai direktur dari perusahaan konsultan pengawas sekaligus perencana kegiatan tersebut.
Ketiga tersangka ini, menurut Armen, memiliki peran masing-masing dalam skenario yang diduga telah dirancang sejak awal untuk memuluskan proyek secara formalitas namun tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penelusuran Kejati, diketahui bahwa proyek pembangunan gerbang tersebut sedianya bukanlah sekadar pembangunan fisik biasa, melainkan membutuhkan sentuhan seni dari pihak yang memang memiliki keahlian di bidang patung dan arsitektur tematik.
Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru ditangani seperti proyek konstruksi standar biasa, yang secara teknis dan estetis jelas tidak memenuhi kriteria yang diharapkan. Bahkan, perencanaan awal proyek disebut hanya berdasarkan ide dari Dawam sendiri, yang terinspirasi dari desain patung ikonik di wilayah lain di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta: Dari Hakim Teladan ke Tersangka Suap Rp 60 Miliar
Lebih lanjut, Armen menuturkan bahwa Dawam memerintahkan MDW untuk segera menyusun perencanaan teknis proyek tersebut.
MDW kemudian melibatkan SS untuk membuat dokumen perencanaan, namun anehnya dokumen tersebut dibuat atas nama perusahaan lain yang dipinjam semata demi memenuhi syarat administratif.
Proses berlanjut dengan penunjukan SS untuk turut mengawasi proyek yang dia rancang sendiri, sehingga terjadi konflik kepentingan. Seluruh proses lelang pun diduga tidak berjalan secara terbuka, bahkan diarahkan agar perusahaan AC bisa keluar sebagai pemenang.
Saat ini, keempat tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Lampung pun memastikan bahwa pihaknya akan bersikap profesional, objektif, dan tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas perkara yang merugikan keuangan negara ini. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus memerangi tindak pidana korupsi, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira