Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 18 April 2025 | 21:42 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa siapa pun, termasuk hakim, apabila terbukti terlibat dalam praktik suap, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Yusril saat ditemui awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (17/4).

Menurut Yusril, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk para hakim, merupakan langkah yang harus dijalankan secara tegas dan transparan.

Ia menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka yang dilakukan Kejaksaan bukanlah keputusan yang gegabah, melainkan didasarkan pada serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Iya, kalau memang sudah ditahan, berarti proses hukum harus tetap berjalan. Tentunya dengan memperhatikan apakah alat bukti yang dimiliki sudah cukup kuat atau belum,” ujar Yusril, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai langkah hukum terhadap para hakim yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga: Mentan Amran: Pejabat Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar, Saya Tolak Demi Rakyat

Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, jika dalam prosesnya ditemukan bukti-bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan keterlibatan para hakim tersebut dalam kasus dugaan suap, maka penindakan tegas tidak boleh ditunda.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI baru-baru ini telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4) lalu.

Adapun tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong Kembali Disorot, Hakim yang Tangani Kasusnya Diganti gara-gara Korupsi Suap

Ketiganya diduga menerima aliran dana suap dalam jumlah yang cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah, yang diduga diberikan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Yusril menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan. Ia mengatakan, jika aparat penegak hukum saja tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa runtuh.

“Kalau memang para hakim itu terbukti menerima suap, ya tentu harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk melindungi siapa pun yang melanggar hukum,” tegas Yusril.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, agar proses tersebut bisa berlangsung secara adil dan transparan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #kasus suap #Menko Kumham #yusril #yusril bertemu prabowo #hakim disuap