JP Radar Kediri - Usai ramai kasus Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman (nonaktif) diduga lakukan tindakan kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur, kini Polda NTT angkat bicara.
Bahkan kabar terbaru, dugaan Kapolres Ngada AKBP Fajar (nonaktif) itu hanya satu orang. Padahal kabar yang ramai beredar di media sosial menyebutkan korban ada 3 anak. Salah satunya masih berusia 3 tahun.
Dilansir dari antaranews.com, Polda NTT menggelar jumpa pers pada Selasa (11/3) sore di Mapolda.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak benar.
Kabar yang menyebut bahwa korban dugaan tindak kekerasan asusila oleh Kapolres Ngada (non aktif) ada tiga orang itu salah.
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," ujarnya seperti dilansir pada antaranews.com.
Dia menambahkan kronologi dugaan tindakan kekerasan asusila itu bermula saat Fajar memesan anak di bawah umur seorang wanita berinisial F.
Kemudian F langsung menyanggupi untuk mencarikan anak-anak dan mendapati korban.
Setelah itu langsung dibawa ke hotel yang telah dipesan Fajar sebelumnya.
Polda NTT lantas melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kemudian menemukan bukti bahwa benar ada surat ijin mengemudi (SIM) milik Kapolres NTT Fajar (nonaktif) tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," imbuh Patar.
Lebih lanjut, Mabes Polri juga turut melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni Kapolres Ngada (non aktif). Hasilnya, jawabannya juga kooperatif dan mengaku bahwa memang telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira